Sidang Gugatan Pilkada Benteng Digelar, Ini Jadwalnya

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd--

harianbengkuluekspress.id  -  Meskipun permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Evi Susanti-Rico Zaryan telah resmi dicabut,  namun Mahkamah Konstitusi (MK) RI tetap mengagendakan pelaksanaan sidang gugatan.

Berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan oleh MK kepada KPU Kabupaten Benteng, pelaksanaan sidang pendahuluan akan digelar di ruang sidang gedung MK RI Jakarta, pada Selasa 8 Januari 2025.

"Ya, sidang dijadwalkan digelar tanggal 8 Januari 2025. Kami tentu akan  menghadiri persidangan dengan status sebagai termohon," ungkap Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

BACA JUGA:43 Pelamar PPPK di Benteng Tahap I Tak Lulus, Ini Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:KPU Tetapkan Bupati BU Terpilih, Ini Jadwalnya

Lebih lanjut Meiki menerangkan, pihaknya siap untuk menghadapi agenda persidangan. Disisi lain, KPU juga akan menyiapkan seluruh berkas dan dokumen yang dibutuhkan saat persidangan nantinya.

Dari informasi didapat, lanjutnya, terdapat 2 (dua) kemungkinan dari hasil sidang pendahuluan. Yaitu MK memutuskan untuk dilanjutkan dengan pembahasan seluruh isi gugatan atau MK menerima pencabutan gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon (Evi-Riko).

"KPU siap menghadapi sidang gugatan ini," pungkasnya.

Diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tertanggal 5 Desember 2024, KPU Benteng telah menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng nomor urut 01, Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Tarmizi SSos peraih suara terbanyak dengan mengantongi sebanyak 33.392 suara sah. Sedangkan Paslon nomor urut 02, Evi Susanti SIP MAP dan Rico Zaryan Saputra SE berhasil meraih sebanyak 31.124 suara sah.  Lalu Paslon nomor urut 03, Sri Budiman SE dan Septi Peryadi STP MAP berhasil meraih sebanyak 8.251 suara.

Pasca penetapan hasil perhitungan suara, Paslon Evi-Rivo melayangkan gugatan ke MK. Namun beberapa waktu kemudian gugatan tersebut akhirnya resmi dicabut.

Dalam aturan, jika permohonan gugatan yang dilakukan oleh Paslon Evi-Rico dicabut, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah terpilih akan digelar pada 10 Februari 2025 mendatang.

"Sesuai jadwal, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanpa ada perselisihan dilakukan tanggal 10 Februari 2024, namun kita tetap menunggu putusan MK," demikian Meiki.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan