Warga Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan di Kaur, Polres Janji Diproses Hukum
Kapolres Kaur berupaya meredam warga yang melakukan perusakan rumah pelaku pembunuhan nenek dan cucu, di Desa Penandingan Kecamatan Kinal, Selasa, 7 Januari 2025. -IRUL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Aksi warga yang ramai-ramai merusak rumah orang tua pelaku pembunuhan, F (18) di Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur pada Selasa, 7 Januari 2024 akan diproses hukum.
F adalah pelaku pembunuhan sadis terhadap nenek Bidah (67) dan cucunya Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur pada 20 Desember 2024 lalu.
Pihak Polres Kaur akan memproses perusakan rumah pelaku oleh warga itu. Langkah ini dilakukan guna menekan kemungkinan terulangnya kejadian yang sama.
“Ya akan kita proses perusakan rumah pelaku pembunuhan. Semua yang terlibat akan kita periksa semua dan kurang lebih 40 orang,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH kepada BE, Selasa, 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Besok, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilwakot, Ini Keterangan Komisioner KPU Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tak Naik, Pemprov Bengkulu Beri Diskon Opsen, Dievaluasi per 3 Bulan
Dikatakan Kapolres, ia juga meminta kepada warga dan keluarga untuk tetap tenang dan tidak tersulut emosi pasca terjadinya kasus pembunuhan di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay tersebut.
Polisi memastikan saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan juga Polisi telah menetapkan satu tersangka utama pembunuhan berinisial F (18).
“Kita minta kepada pihak keluarga tetap tenang dan jangan emosi, kita kini sedang melakukan pengembangan terhadap keterlibatan tersangka lain,” terang Kapolres.
Ditambahkan pria asal Padang ini, dimana hingga saat ini sudah ada dua pelaku yang diamankan dan satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Kaur itu. Juga terkait dengan motif pembunuhan, pihaknya belum bisa mengungkap dan penyidik hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan motif tersangka.
Namun, untuk dugaan sementara tersangka yang masih berstatus pelajar kelas tiga SMA itu melakukan pembunuhan karena ingin mencuri sepeda motor milik korban dan juga dipengaruhi pil samcodin.
“Kita belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan tersangka ini, penyidik masih bekerja untuk menentukan motif pelaku yang sebenarnya,” pungkas Kapolres.(618)