Pajak Kendaraan Tak Naik, Pemprov Bengkulu Beri Diskon Opsen, Dievaluasi per 3 Bulan
Di tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).-RIO/BE -
Hraianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, meskipun Pemerintah Pusat telah memberlakukan opsen pajak sebesar 66 persen, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Keringanan itu berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seperti BBNKB bukan baru, seharusnya dikenakan opsen pajak 66 persen, namun diberikan diskon hanya bayar 24,7 persen.
Kemudian, BBNKB untuk kendaraan baru roda 3 dan seterusnya, dari 66 persen diberikan keringanan 37,25 persen.
Lalu untuk BBNKB untuk kendaraan baru diberikan diskon 49,8 persen. Maka opsen pajak 66 persen tidak diterapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa mengatakan, meski ada tambahan opsen sebesar 66 persen, pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama dengan tarif 2024, sebelum adanya opsen pajak tersebut.
BACA JUGA: Empat Ikan Ini Bisa Cegah Stunting, Ini Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Ada SMP Kekurangan Murid, 7 Ruangan Kelas Tanpa Murid
"Tarif pajak kendaraan di tahun 2025 sama seperti tahun 2024," ujar Yudi, Selasa, 7 Januari 2024.
Dijelaskannya, kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku sajak 7 Januari 2024. Dalam 3 bulan sekali, kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi.
"Setiap 3 bulan sekali kita akan evaluasi," tuturnya.
Yudi menjelaskan, kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor itu bisa terus diberlakukan. Agar masyarakat tidak terbebani ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jika diperlukan, masa berlaku keringanan ini dapat diperpanjang sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," tutur Yudi.