Kontrak Proyek Rehabilitasi Kawasan Kantor Gubernur Bengkulu Diperpanjang 50 Hari, Kontraktor Didenda
Proyek pembangunan taman dan kolam serta pagar yang masuk dalam rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu Tahun Anggaran 2024 tidak selesai tepat waktu.-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Proyek rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap 4 telah diputus kontrak. Proyek pembangunan taman dan kolam serta pagar yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar tersebut terancam mangkrak.
Pasalnya, kontrak kerja dengan kontraktor CV Olan Putra itu, baru menyelesaikan fisik proyek 97 persen. Ada 3 persen pekerjaan fisik belum dituntaskan sebelum habis kontrak kerja 31 Desember 2024 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso ST MSi mengatakan agar proyek fisik tidak mangkrak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memutuskan untuk meminta kontraktor menyelesaikan pekerjaanya dengan waktu 50 hari, terhitung sejak 1 Januari 2025.
Namun, karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu, pemprov telah menerapkan denda kepada pihak kontraktor.
BACA JUGA:Biaya Keruk Alur Pulau Baai Dipangkas, Plt Gubernur Bengkulu Desak Pelindo Segera Putuskan
BACA JUGA:Warga Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan di Kaur, Polres Janji Diproses Hukum
"Putus kontrak telah kita lakukan. Mereka (kontraktor) memiliki hak menyelesaikan pekerjaan 50 hari. Tapi denda tetap kita berikan," terang Tejo, Selasa, 7 Januari 2025.
Dijelaskannya, denda yang wajib dibayar oleh kontraktor itu sebesar satu per 1.000 dari nilai kontrak untuk setiap persentase penyelesaian yang tidak tercapai. Sanksi denda itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012.
"Sesuai dengan kontrak, maka denda maksimal kita terapkan," tambahnya.
Diberlakukan denda itu dihitung sejak 1 Januari 2025 sampai pekerjaan selesai dilakukan. Dari waktu pekerjan yang dilakukan itulah nanti akan dihitung dendanya.
"Maksimal penyelesaian pekerjaan itu 50 hari," beber Tejo.
Tejo mengatakan, putus kontrak pekerjaan sampai akhir tahun 2024 dan sanksi denda berdasarkan hasil pertimbangan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga pekerjaan fisik yang tinggal sedikit itu tidak mangkrak di tengah jalan.
"Kalau tidak selesai nanti mangkrak. Jadi kasihan. Maka dari hasil pertimbangan BPKP dan Inspektorat, disarankan untuk dilanjutkan pekerjaannya," tambah Tejo.
Di sisi lain, Tejo mengatakan, meskipun kontraktor telah menyelesaikan 97 persen pekerjaan di lapangan. Namun pembayaran yang dilakukan hanya sebesar 90 persen sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan.