Hanya Kepahiang Belum Teken NPHD, Ketua KPU Bawaslu Kepahiang Beberkan Penyebabnya
Ist/BE Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu saat mengunjungi Bawaslu Kepahiang.--
KEPAHIANG BE - Dari 9 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Bengkulu, sampai saat ini diketahui hanya Kabupaten Kepahiang, satu-satunya daerah belum menandantangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Berdasarkan informasi terhimpun BE, hal itu disebabkan hingga saat ini belum ada kejelasan soal anggaran Pemilu yang disediakan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah mengatakan, terkhusus untuk anggaran pengawasan yang diberikan Bawaslu Kepahiang, dirinya sudah mendengar ada penambahan. Hanya saja dijelaskannya, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu sifatnya hanya bisa mendorong saja agar dengan anggaran yang diberikan, pengawasan bisa berjalan maksimal. Sebelumnya memang dikabarkan ada tambahan anggaran untuk KPU dan Bawaslu, yakni untuk KPU bertambah, dan untuk Bawaslu bertambah. Hanya saja hal tersebut nampaknya belum final dan masih akan dikaji lebih lanjut oleh sejumlah pihak bersangkutan.
"Namun, terkait tambahan tersebut diterima atau belum, itu urusan Bawaslu Kepahiang sebagai pengguna anggaran. Yang jelas kami di Bawaslu Provinsi Bengkulu ini hanya bisa mendorong agar Bawaslu dan Pemkab Kepahiang bisa menemukan jalan yang terbaik," ujar Faham Syah.
Dijelaskan Faham Syah, dengan anggaran yang wajib disediakan Pemkab ataupun yang diterima Bawaslu nanti. Bawaslu dapat menjalankan pengawasan secara maksimal, tanpa adanya tuntutan ini itu. Sehingga dirinya juga berharap, Pemkab dapat memenuhi apa yang diusulkan oleh Bawaslu Kepahiang.
"Kalau yang diusulkan dari Bawaslu Kepahiang itu Rp 7,5 miliar untuk kebutuhan pengawasan. Namun, dari informasi yang saya terima, terakhir ini Pemkab Kepahiang hanya menyanggupi anggaran Rp 7 miliar saja untuk Bawaslu. Untuk itu saya berharap anggaran yang diberikan nanti bisa mencukupi untuk semua kebutuhan pengawasan di Bawaslu," pungkas Faham Syah.
Untuk diketahui, sebelumnya anggaran Pemilu untuk KPU dan hanya dianggarkan Rp 23 miliar, yakni KPU Rp 17 miliar, dan Bawaslu Rp 6 miliar. Namun, dengan adanya perintah Kemendagri, saat ini Pemkab wajib menyiapkan anggaran Rp 29 miliar, untuk KPU Rp 22 miliar, dan untuk Bawaslu Rp 7 miliar. (320)