Dishub Pungut Retribusi Kendaraan Roda 6, Begini Pernyataan Kabid PSP, melalui Kabid Dishub Benteng
Kabid Sarana dan Prasarana (PSP), Fitria Novika SKom. --
BENTENG, BE - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada 2025 ini mulai menarik retribusi kendaraan roda 6. Saat ini, terdapat 2 unit bus operasional yang dimiliki Dishub Benteng dan siap berkontribusi menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Masyarakat umum atau OPD silahkan memanfaatkan bus yang ada di Dishub Benteng. Cukup membawa surat tentang penggunaan kendaraan," ungkap Kepala Dishub Benteng, Ariawan SPi, melalui Kabid PSP, melalui Kabid Sarana dan Prasarana (PSP), Fitria Novika SKom saat dikonfirmasi BE, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dijelaskannya, bus yang tersedia memiliki kapasitas penumpang berbeda. Ada yang berkapasitas 19 orang penumpang dan ada yang berkapasitas 24 orang penumpang. Semuanya dalam kondisi baik dan siap untuk dimanfaatkan.
"Sesuai Perda nomor 01 tahun 2024, tarif retribusi kendaraan roda enam berpendingin sebesar Rp 250 per hari," jelas Fitria.
BACA JUGA:PAW Kades Tunggu Permendagri, Ini Penjelasan Kepala PMD Kabupaten Rejang Lebong
BACA JUGA:Kejari Ingatkan Penggunaan DD/ADD, Ini Warning Kajari Lebong
Pada tahun ini, lanjutnya, Dishub Benteng dibebankan target retribusi kendaraan roda 6 sebesar Rp 5 juta per tahun. Menyikapi hal itu, ia optimis target akan tercapai atau bahkan terlampaui.
"Kami optimis target akan terpenuhi. Pasalnya, banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan bus tersebut," pungkasnya. (Bakti Setiawan)