PAW Kades Tunggu Permendagri, Ini Penjelasan Kepala PMD Kabupaten Rejang Lebong

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menjelaskan proses pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Rejang Masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Turunan dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 ataus perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Untuk Pemilihan PAW Kades yang saat ini dijabat oleh Plt kita sudah koordinasi dengan Kemendagri," ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.

Dari koordinasi yang dilakukan tersebut, menurut Suradi, Kemendagri meminta Dinas PMD menunda dulu pelaksanaan pemilihan kepala desa. Sembari menuggu turunan dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 berupa Permendagri.

Dari segi persiapan sendiri, dijelaskan Suradi, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui desa yang melakukan pemilihan sudah membentuk panitia pelaksanaan pemilihan PAW tersebut. Adapun desa yang akan melaksanakan pemilihan PAW tersebut, antara lain Desa Belumai I dan Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding.

BACA JUGA:Kejari Ingatkan Penggunaan DD/ADD, Ini Warning Kajari Lebong

BACA JUGA:435 Warga Terkena DBD, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong

"Untuk kesiapan sendiri, kita sudah siap, bahkan panitia di salah satu desa sudah dibentuk sejak beberapa bulan lalu," ungkap Suradi.

Hanya saja menurut Suradi, pihaknya harus tetap menunggu, karena menurutnya mekanisme untuk pelantikan kades terpilih nantinya akan ditaur dalam Permendagri tersebut.

Terkait dengan Permendagrinya sendiri, dikatakan Suradi, berdasarkan informasi yang mereka terima, Permendagri tersebut diperkirakan keluar pada awal 2025 ini. Sementara itu, untuk jabatan dua desa tersebut menurut Suradi saat ini telah ditunjuk Plt dari Kecamatan Padang Ulak Tanding untuk menjalankan kegiatan desa. Plt dari dua Kades tersebut merupakan ASN yang saat ini bertugas di kantor Camat Padang Ulak Tanding. (Ari Apriko)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan