Kejari Ingatkan Penggunaan DD/ADD, Ini Warning Kajari Lebong
Kasi Intel Kejari Lebong, Minang Zazali SH. --
Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong berjumah 93 desa, realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, harus sesuai dengan aturan dan jangan sampai menjadi temuan.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Intel, Minang Zazali SH mengatakan bahwa saat ini sudah memasuki 2025 dan ditahun ini Pemdes kembali menerima pencairan DD dan ADD.
“Setiap tahun DD dan ADD selalu didapat Pemdes,” Sampainya, Sabtu 11 Januari 2025.
Lanjut Minang, selama ini DD yang didapat masing-masing desa dipergunakan untuk berbagai kegiatan terutama untuk pembangunan fisik, sementara ADD diperuntukan untuk hal lainnya. Setiap desa mendapatkan DD dan ADD yang mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:435 Warga Terkena DBD, Ini Imbauan Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong
BACA JUGA:THL Dirumahkan Berpeluang PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Sekda Kepahiang
Masih kata Minang, DD biasanya dipergunakan Pemdes untuk kegiatan atau fisik dan dalam pengerjaannya harus selesai ditahun berjalan aakhir tahun setiap tahunnya. Oleh karena itu, penggunaan pada 2024 pastikan jika kegiatan memang benar-benar telah selesai dan berkas laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) juga telah selesai.
“Kegiatan harus selesai dan laporan SPj juga telah dibuat,” jelasnya.
Hal tersebut, ucap Minang, juga termasuk penggunaan anggaran ADD yang diperuntukan untuk melakukan pembayaran honor atau gaji baik itu perangkat desa, untuk pelayanan administrasi serta kebutuhan lainnya. Hal tersebut juga harus dibuat laporan SPj-nya.
“Semua harus ada SPj dalam mempergunakan uang negara,” ujarnya.
Ditegaskan Minang, jika nanti pihaknya melakukan pemeriksaan terkait pengerjaan kegiatan fisik atau penggunaan anggaran di Desa terdapat adanya penyalahgunaan oleh Kades devinitif ataupun Penjabat sementara (Pjs) Kades maupun perangkat desa, maka siap-siap harus mempertanggungjawabkannya dimata hukum.
“Pastinya kami telah dan selalu mengingatkan seluruh Pemdes dalam penggunaan DD dan ADD,” tegasnya.
Minang menambahkan, tidak dipungkiri banyak Pemdes menyalahgunkan anggaran DD dan ADD yang mereka terima diselewengkan, baik untuk kebutuhan sendiri maupun kelompok dan akibatnya tidak sedikit Pemdes harus dipenjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.