Dana Desa 2025, Inilah 5 Prioritas Utama yang Wajib Diketahui Kepala Desa
Menteri Desa PDTT Yandri Susanto-Istimewa/Bengkuluekspress.-
4. Program Ketahanan Pangan (Minimal 20% Alokasi Dana Desa)
Ketahanan pangan menjadi prioritas sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Alokasi minimal 20 persen Dana Desa harus digunakan untuk mendukung swasembada pangan melalui program berbasis lokal.
5. Pengembangan Potensi Desa: Desa Wisata dan Desa Digital
Pengembangan potensi unggulan desa seperti desa wisata, desa ekspor, dan implementasi desa digital menjadi fokus tambahan.
BACA JUGA:Tiba di Tanah Air, Ini Agenda Pertama Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert
BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025, Siapkan Syarat Ini
Meskipun saat ini ada 22 ribu desa yang belum memiliki akses sinyal, pemerintah menargetkan percepatan implementasi desa digital secara bertahap.
“Semua prioritas ini harus diputuskan melalui Musyawarah Desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Tidak boleh ada praktik kongkalikong dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Yandri menegaskan.
Kemendes PDTT, juga akan meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025, bersamaan dengan Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.
Program ini akan melibatkan seluruh desa di Indonesia, yaitu 75.260 desa, untuk berkompetisi dalam berbagai lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa dan Desa Tematik. Puncak acara akan digelar pada Agustus 2025.
“Festival ini bertujuan untuk mendorong desa-desa aktif mengembangkan potensinya dan membangun inovasi berbasis kebutuhan lokal,” jelas Yandri.
Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa diskusi dengan para kepala desa menunjukkan berbagai tantangan, termasuk akses teknologi dan ketersediaan sinyal di desa-desa terpencil.
Namun, pemerintah optimis dengan kolaborasi yang baik, pembangunan desa dapat dilakukan lebih inklusif.
“Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 ini menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah hingga desa untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Riza.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap Dana Desa 2025 tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.