Bangunan Dirusak, Warga Bengkulu Selatan Lapor Polisi, Ini Dia Akar Permasalahannya
IST/BE Bangunan kos milik M Satya Manggala yang ada di Jalan Tektonik Kecamatan Lempuing dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.--
Harianbengkuluekspress.id- M Satya Manggala (37) warga Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan. Korban melaporkan seorang laki-laki berinisial R diduga merusak bangunan indekos milik korban.
Indekos milik korban yang ada di Jalan Tektonik 4, Kecamatan Lempuing, Kota Bengkulu, rusak parah dibagian depan. Tembok jebol dan bagian dalam berantakan setelah dirusak terlapor. Korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung hari Kamis 9 Januari 2025.
Pengacara korban, Sustimawati SH MH mengatakan, tidak seharusnya terlapor melakukan tindak semena-mena kepada orang lain. Terlapor berinisial R menantu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Terlapor R ini menantu salah satu anggota dewan di Kepahiang, mungkin karena itu dia merasa hebat," jelas Susti.
BACA JUGA:Terdakwa Pasar Inpres Kaur Minta Proses Pihak Lain, Ini Dia Alasannya
BACA JUGA:Pertimbangkan Rumah Aren Jilid II, Begini Penjelasan JPU dari Kejari Rejang Lebong
Sementara itu, M Satya menduga penyebab terlapor melakukan hal tersebut, karena kesal perihal masalah tanah hibah. Tanah hibah milik terlapor berdiri di atas bangunan kos milik korban. Sementara itu, korban membeli bangunan itu sekitar 2022 dengan dokumen lengkap. Tetapi terlapor tidak tahu ada tanah hibah di atas lahan tersebut.
Setelah adanya pengerusakan, barulah diketahui jika tanah hibah diberikan pada terlapor oleh pemilik lahan kedua. Sementara, korban yang membeli lahan pada pemilik kedua tidak diberi tahu perihal adanya lahan hibah tersebut.
"Saya beli tanah ini pada 2022, saya tidak tahu ada tanah hibah. Karena, berdasarkan surat yang saya miliki batas tanahnya tepat dilokasi bangunan yang dihancurkan," ujar Satya.
Sebelum adanya pengerusakan, terlapor sudah melakukan gugatan ke RT dengan dasar tanah yang saat ini berdiri bangunan kosan korban itu tanah hibah. Sejauh ini belum ada upaya mediasi dari kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Sementara itu kasusnya masih dalam penyelidikan polisi. Pelapor didampingi kuasa hukumnya telah dimintai keterangan. (Rizki Surya Tama)