Bunuh Nenek dan Cucunya, Pelajar di Kaur Ditetapkan Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya
Pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek dan cucunya di kaur sudah ditetapkan tersangka-Airullah/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- F (18), Warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal, pelaku pembunuhan terhadap nenek Bidah (67) dan cucunya Yeti (14).
Kedua korban merupakan warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
Keduanya ditemukan tewas didalam kamar dengan leher terluka, pada Jum,at 20 Desember 2024.
Saat ini F sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perkelahian di Bengkulu Selatan, Satu Korban Tewas'
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucunya di Kaur, Pelaku Sempat Perkosa Korban, Begini Ceritanya
Atas perbuatannya itu, pria yang masih berstatus pelajar ini bakal dijerat dengan pasal 339 KUHP yakni pencurian disertai pembunuhan. Dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 339 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH saat menggelar press release kasus pembunuhan Sadis di Kaur, Senin 13 Januari 2025.
Polisi menyebut pelaku yang masih berstatus pelajar SMA itu sempat memperkosa korban Yeti setelah dibunuh dengan sadis oleh pelaku.
Pelaku saat itu usai membunuh korban yang mengaku tidak mengenal korban, sepertinya tergiur dengan tubuh korban.
Sehingga, timbul nafsu sahwatnya. Korban yang dibawah pengaruh pil samcodin, tanpa pikir panjang langsung memperkosa korban yang sudah tidak berdaya lagi tersebut.
Setelah melampiaskan nafsu setannya, pelaku lalu membawa motor korban dan kabur.
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Kaur, Usai Dibunuh, Korban Sempat Diperkosa, Begini Pengakuan Pelaku
BACA JUGA:BREAKING NEWS:Ratusan Honorer Nakes di Kaur Gelar Demo, Ini Tuntutannya