BKN, Pengangkatan Honorer Jadi ASN Wajib Lewat Seleksi PPPK, Ini Kategorinya

Menpan RB terbitkan aturan peserta tidak lulus seleksi PPPK diangkat jadi ASN-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN memiliki peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi mereka yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I atau II.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakhruddin, mengatakan bahwa seleksi PPPK adalah syarat mutlak bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN. 

“Semua tenaga honorer yang terdata di database BKN bisa diangkat menjadi ASN jika mereka mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK. Jika tidak, status honorer mereka tidak dapat diselamatkan,” tegasnya.

BACA JUGA:Hari Ini Ditutup, Pelamar PPPK Tahap II Capai 695 Pelamar

BACA JUGA:Terbaru, Ketentuan Seragam Baru Bagi ASN dan PPPK Kemendikdasmen Tahun 2025

BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga honorer agar dapat mengikuti proses seleksi tersebut.

Zudan menjelaskan, seleksi PPPK tahap II terbuka untuk berbagai kategori tenaga honorer, di antaranya:

1. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun secara terus-menerus.

2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

3. Tenaga non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.

4. Tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.

5. Tenaga non-ASN yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan