BKN, Pengangkatan Honorer Jadi ASN Wajib Lewat Seleksi PPPK, Ini Kategorinya

Menpan RB terbitkan aturan peserta tidak lulus seleksi PPPK diangkat jadi ASN-Istimewa/Bengkuluekspress.-

“Kesempatan ini hanya berlaku bagi mereka yang mengikuti seleksi PPPK. Jika tidak mendaftar, maka status honorer mereka tidak bisa dipertahankan,” tambah Zudan.

BACA JUGA:Pemerintah Hadirkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer

BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Ratusan Honorer Nakes Serbu DPRD Kaur, Sampaikan 9 Tuntutan

Pelaksanaan seleksi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah.

Tidak hanya di tingkat pusat, pengangkatan honorer di lingkungan pemerintah daerah juga menjadi prioritas.

“Kami mendorong instansi pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan BKN jika menghadapi kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer. Kami menyediakan coaching clinic agar masalah dapat diselesaikan dengan cepat,” jelas Zudan.

Pemerintah juga menargetkan percepatan pengangkatan honorer menjadi ASN dengan memastikan kerja sama yang solid antara instansi pusat dan daerah.

“Kerja sama ini penting agar semua proses berjalan lancar dan honorer yang memenuhi syarat segera mendapatkan status ASN,” tambahnya.

BKN menghimbau kepada seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran seleksi PPPK sebelum batas waktu yang ditentukan. 

Zudan menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan tidak ada honorer yang terlewatkan dalam proses seleksi.

“Pelaksanaan seleksi PPPK adalah kunci bagi honorer untuk mendapatkan status ASN dan NIP. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan,” ujar Zudan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara menyeluruh.

Pengangkatan honorer menjadi ASN melalui seleksi PPPK diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan status, tetapi juga menciptakan ASN yang profesional dan berkualitas.

BACA JUGA:Persaingan Ketat, Kuota PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Hanya 172 Orang

BACA JUGA:Wafat di Jakarta, Bupati Kaur Dimakamkan di Sini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan