Status PNS Korupsi Tunggu Putusan Inkrah, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu
DOK/BE Dua terdakwa kasus korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu saat menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022 hanya tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdakwa Yudarlandi, selaku mantan Bendahara SMPN 17 Kota Bengkulu masih menunggu salinan putusan inkrah atau keputusan tetap. Untuk terdakwa Iman Santoso, mantan Kepsek sudah memasuki masa pensiun.
Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, A Gunawan SSos, untuk status terdakwa Yudarlandi akan dipecat dari PNS masih menunggu salinan putusan inkrah dari pengadilan. Setelah Dinas Pendidikan menerima salinan putusan, maka proses terkait pemberhentian PNS akan diproses.
"Terdakwa Yudarlandi memang dipecat, tetapi untuk menerapkannya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Setelah ada putusan inkrah barulah bisa melakukan proses selanjutnya," jelas Gunawan.
Dinas Pendidikan Kota Bengkulu memastikan mendukung proses hukum aparat penegak hukum terhadap para terdakwa. Jika terbukti bersalah, tidak ada perlindungan atau pembelaan dari dinas. Termasuk pihak lain yang melakukan kegiatan serupa juga tidak akan mendapatkan bantuan atau dukungan.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Dilimpahkan, Begini Pernyataan Kasi Pidum Kejari Bengkulu
"Kita tidak melindungi, jika salah kami serahkan semuanya pada aparat penegak hukum," imbuhnya.
Vonis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi SMPN 17 baru dilaksanakan pekan depan. Dua terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan Rabu 18 Desember 2024. Mantan bendahara Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta. Jika tidak dibayar harta benda akan dilakukan penyitaan atau diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Untuk mantan Kepala Sekolah, Imam Santoso dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 227 juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
Seperti diketahui sebelumnya, sekitar bulan September 2024 lalu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah melimpahkan dua tersangka ke penuntut umum. Saat itu, penyidik menyampaikan, dari total kerugian negara Rp 1,2 miliar yang ditimbulkan, tersangka baru mengembalikan Rp 130 juta.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, uang korupsi digunakan para tersangka untuk senang-senang. Mulai dari membeli mobil sampai menggunakan uang korupsi untuk judi online. Kerugian negara Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)