Tunggakan Pelanggan PDAM Rejang Lebong Capai Segini

Rapat pembahasan penghapusan tunggakan pelanggan Perumda TBK Rejang Lebong.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Direktur Perusahaan Daerah Tirta Bukit Kaba (Perumda TBK) Kabupaten Rejang Lebong, Hendra Noviansyah menjelaskan, bahwa hingga saat ini tunggakan pelanggan perusahaan yang sebelumnya bernama PDAM tersebut mencapai Rp 16 miliar.

Diungkapkan Hendra, tunggakan pelanggan Perumda TBK tersebut adalah akumulasi tunggakan selama selama 44 tahun yaitu dari tahun 1980 hingga tahun 2024 lalu.

"Jadi total tunggakan pelanggan kita dari tahun 1980 sampai tahun 2024 lalu mencapai Rp 16 miliar," ungkap Hendra dalam rapat pembahasan penghapusan piutang pelanggan Perumda TBK, Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA:PC NU Kepahiang Bantu Korban Penusukan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terpilih Harap Tak Ada Pungli PPPK, Ini Tujuannya

Diungkapkan Hendra, dari total tunggakan tersebut ada Rp 4,8 miliar tunggakan pelanggan diatas 2 tahun mereka usulkan untuk dihapus bukukan, akan tetapi tetap ditagih. Penghapusan itu, menurut Hendra, mempedomani saran BPKP dan Pedoman Akutansi  Kementerian OTDA Tahun 2008.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pedoman akutansi Kementerian OTDA 2008 disebutkan tagihan pelanggan nunggak diatas 3 bulan akan dipotong 30 persen, 6-12 bulan dipotong 50 persen, 1-2 tahun dipotong 75 persen serta diatas 2 tahun dapat dihapusbukukan 100 persen tapi tetap masuk dalam daftar tagihan.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Dr Asli Samin  SKep MKep menyarankan, agar penghapusan piutang pelanggan PDAM itu harus diperkuat dasar hukum yang jelas. 

‘’Kalau piutang itu akan dihapuskan secara murni, maka diperlukan Perbup. Untuk itu, penyusunan Perbup-nya harus melibatkan tim akademisi untuk melakukan kajian akademisnya. Termasuk penghapusbukuan," kata Asli Samin.

Oleh karena itu, menurut Asli Samin, pihak Perumda TBK perlu mengajukan usulan tertulis kepada Bupati Rejang Lebong, kemudian Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Rejang Lebong lebih dahulu menyampaikan nota dinas terkait hasil rapat kepada bupati selaku kuasa  pemilik modal atau KPM.

"Jika bupati setuju, maka penghapusbukuan itu dapat dilakukan PDAM," papar Asli Samin.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan