Pemkot Rancang Penerimaan Outsourcing, Ini Keterangan Penjabat Sekda Kota Pemkot Bengkulu

IST/BE Pemkot Bengkulu konsultasi ke Men-PAN RI dan BKN dalam rangka penataan pegawai non ASN yang belum dua tahun, serta tenaga penyapu jalan yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu mulai merancang skema penerimaan tenaga kerja melalui sistem outsourching atau kontrak kerja diluar kedinasan. Hal ini peralihan status tenaga honorer/PTT yang tidak lagi diperpanjang pada 2025 sesuai ketetapan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia ( Kemen-PAN RI). 

Dikatakan Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, Pemkot telah berkoordinasi secara langsung ke Kemen-PANpan RI dan BKN beberapa waktu lalu. Ada beberapa opsi yang bisa menyelamatkan nasib para PTT yang tidak masuk dalam pengangkatan PPPK tersebut. 

" Ada opsi yang ditawarkan salah satunya outsourching. Ini untuk mengakomodir pegawai yang sebelumnya PTT tetapi tidak terakomodir dalam seleksi PPPK," ujar Eko, Rabu 15 Januari 2025. 

Dari 3 ribu lebih jumlah pegawai yang berstatus PTT dilingkungan Pemerintah kota, juga banyak yang bekerja sebagai penyapu jalan, petugas angkutan sampah, office boy, cleaning service, sopir, penjaga kantor, dan beberapa bidang yang berada diluar formal perkantoran. 

BACA JUGA:Sugiyo Ditemukan Membusuk di Halaman Rumahnya di Mukomuko, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Muatan Berlebih, Truk Sawit Ditindak Tegas, Ini Kata Kasat Lantas Polres Mukomuko

Jika dilihat dari kuota penerimaan PPPK posisi jabatan tersebut tidak masuk dalam daftar penerimaan/pengangkatan. 

Selain itu, juga terdapat peraturan PTT yang masa kerjanya belum genap 2 tahun dan tidak masuk dalam syarat seleksi PPPK. 

Dikatakan Eko, dalam penataan pegawai non ASN/tenaga honorer ini tetap mengacu pada kekuatan anggaran masing-masing instansi pemerintah untuk membiayai PPPK dan outsourcing. Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD dan batas minimal belanja modal minimal sebesar 40% dari APBD.

"Ini juga harus dikaji terutama berapa kebutuhan anggaran jika menggunakan outsourcing," imbuhnya. 

BACA JUGA:Nelayan dan Pembudidaya Ikan di BU Diberi Bantuan, Segini Jumlah Anggarannya

Jika merujuk pada skema outsourching biasanya bekerjasama dengan perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Namun, melibatkan pihak ketiga ini juga tergantung dengan nilai anggaran dan bisa dilakukan sistem lelang atau penunjukan langsung perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah dalam pemenuhan tenaga alih daya tersebut.

"Karena proses PPPK sedang berjalan maka pengalihan tenaga alih daya ini juga mulai dikaji, agar tahun 2025 Pemkot sudah bisa merealisasikan aturan pusat sepenuhnya," pungkasnya. 

Dalam hal ini diharapkan PTT yang bekerja pada posisi tertentu tersebut bisa tetap dipekerjakan, sehingga tidak ada yang dirumahkan. Namun, harus dilakukan evaluasi menyesuaikan jumlah kebutuhan ideal, sehingga anggaran yang digunakan nantinya bisa lebih efisien. (Medi Karya Saputra)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan