Kejari Minta Perda Miras Digencarkan, Ini Penyebabnya

RENALD/BE Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra--

Harianbengkuluekspress.id - Kejari Bengkulu Selatan menyoroti masih maraknya penjualan minuman keras (Miras) yang dikeluhkan masyarakat. Pasalnya akibat peredaran miras yang tidak mendapatkan pengawasan ketat tersebut kerap menjadi penyebab munculnya tindak pidana.

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH menyebut penjualan miras lebih banyak menimbulkan mudarat dari pada manfaat, khususnya bagi daerah. Sehingga sudah seharusnya penjualan miras dapat dipertimbangkan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Kami (Kejari, red) selaku pihak penegak hukum miris terhadap hal tersebut. Kalau untuk pelajar sudah sering kami sampaikan melalui Program Jaksa Masuk Sekolah tentang akibat-akibat hukum dari minuman keras tersebut," ujar Hendra kepada BE pada Rabu, 15 Januari 2025.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah untuk mengedepankan dan menggencarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Peredaran Miras. Adapun Perda Miras Bengkulu Selatan diatur pada Perda nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2018. 

"Di situ ada larangan meminum minuman keras di tempat umum. Alangkah baiknya perda itu diterapkan. Di perda tahun 2007 juga disebutkan bahwa minuman keras golongan A atau 1-5 persen alkohol dilarang dijual di warung atau diecer," sampainya.

BACA JUGA: Honorer Siluman Tak akan Terima SK PPPK, Ini Penjelasan Wabup

BACA JUGA:DPRD Targetkan 22 Propemperda , Ini Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu

Hendra mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebelumnya telah melakukan tindakan dalam menangani peredaran miras yang mengancam ketentraman masyarakat dan Ketertiban umum (Trantibum). Meskipun penjualan miras dapat menyumbang pendapatan asli daerah, tetapi penindakan peredaran miras yang tidak sesuai tetap perlu dilakukan dengan tegas untuk menghindari tindakan buruk dari dampak pengaruh miras.

"Mungkin dari pemerintah sudah beberapa kali melakukan penindakan, tapi tadi namanya ada income atau pemasukan dari penjualan miras tersebut, ya lebih baik dilakukan penindakan terus menerus," harapnya.

Lebih jauh, Hendra mengatakan jika memang ditemukan adanya penjual miras ilegal yang terjaring razia, tindakan hukum tegas dapat diberikan. Sehingga tidak ada lagi penjual miras ilegal di Bengkulu Selatan yang terus dikhawatirkan masyarakat.

"Alangkah baiknya juga kalau memang sudah sering kali terjadinya tindak pidana miras, kenapa tidak mungkin miras dilarang dijual di Bengkulu Selatan," katanya.

Pada kesempatan itu, Hendra meyakini jika Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan melarang peredaran miras. Maka diyakini tindak pidana yang ada akan jauh berkurang.

"Mungkin dengan adanya larangan tersebut, In Sya Allah tindak pidana berkurang atau dapat meminimalisir tindak pidana di Bengkulu Selatan," pungkasnya. (Renald)    

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan