Sidang Korupsi di Dinas Pertanian Benteng: Fee Proyek Ditetapkan 12-30 Persen
Sepuluh Tersangka kasus korupsi peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 usai menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 15 Januari-RIZKY/BE -
Hanya saja, kliennya keberatan dengan dakwaan JPU terkait dengan penetapan fee yang harus dibayarkan oleh kontraktor. Keberatan tersebut akan dituangkan dalam persidangan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang membantah dakwaan JPU.
"Klien kami keberatan, dia mengatakan tidak ada penetapan fee. Nanti akan kami bantah dalam persidangan dakwaan tersebut," ujar Endah.
Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap 10 terdakwa sama, Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tambahan pasal untuk terdakwa Mus Mulyanto yakni pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi.
Hakim Ketua Paisol SH memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang yang dilaksanakan di Gedung PN Tipikor Sungai Rupat nampak ramai dihadiri keluarga korban. Bahkan ruang sidang penuh dengan keluarga terdakwa yang ingin mengikuti jalannya sidang.(167)