Dua Kades di Seluma Lulus PPPK, Kok Bisa? Begini Aturannya

Asisten 1 Pemda Seluma, H. Hendarsyah, S.IP., MT--

Harianbengkuluekspress.id - Belakangan ini tersebar kabar dua kepala desa, yakni Kades Taba dan Kades Sukabulan, serta perangkat desa hingga anggota BPD, lulus jadi PPPK tahap 1.  Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Seluma adalah H. Hendarsyah, S.IP., MT menyampaikan jika hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan.  Dengan kelulusan Kepala Desa, Anggota BPD dan perangkat desa di PPPK, sehingga diharuskan untuk memilih.  Sebab berdasarkan aturan, sudah jelas kalau Kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan.

Dalam surat edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 jelas tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.

Bunyi pasal 26 peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.

"Sesuai aturan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD yang memiliki dua jabatan silakan pilih salah satunya, dalam aturan juga sudah jelas" kata H. Hendarsyah.

BACA JUGA:Bupati Wafat, Wabup Jadi Plt Bupati Kaur, Jabatan Kurang dari Sebulan

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi Hingga Tanggal Ini, Ayo Buruan Daftar

Surat edaran terkait aturan rangkap jabatan ini telah disampaikan dan disebar sampai ketingkat desa, terhitung dari tahun 2022 lalu. Sehingga tidak ada kata tidak mengetahui lagi.

“Edaran ini sudah disampaikan sejak dulu bahwa kades, perangkat desa dan BPD tidak boleh rangkap jabatan, kalau menurut aturan Kades atau BPD yang lolos PPPK harus memilih salah satunya dari jabatan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu Kades Taba Kecamatan Talo Kecil,  yang merupakan Kades aktif desa tersebut, dikabarkan lolos menjadi PPPK. Yang jadi pertanyaan, kapan ia menjadi honorer, apakah proses administrasi yang ia lewati menjadi honorer sesuai dengan aturan, padahal sudah jelas kepala desa tidak boleh rangkap jabatan.

Dikonfirmasi Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto menyampaikan bahwa ia baru mendapatkan informasi terkait adanya Kades yang lulus jadi PPPK.

"Kita baru dapatkan informasi dari rekan-rekan media, kita pelajari dulu. Untuk regulasi boleh atau tidak seorang kades bisa tes PPPK kita pelajari dulu," jelas Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto.

Sayangnya hingga kemarin, sejumlah nomor HP Kades yang lulus PPPK tersebut tidak aktif dan susah untuk dihubungi. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan