Kejaksaan Dalami Keterangan Eks Sekwan, Roland Yudistira Soal Ini
DONI/BE WAWANCARA : Kasi Intelejen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika SH--
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, dalami keterangan eks Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang. Ungkapan Roland jika selama menjabat eselon II di lingkungan kantor legislatif dirinya mendapatkan banyak tekanan dari pimpinan agar dapat memenuhi berbagai keinginan para oknum pimpinan tersebut.
Keterangan Roland Yudistira didalami oleh penyidik Pidsus, untuk dapat membongkar dugaan korupsi pada perkara TGR Rp 11,4 miliar digedung wakil rakyat selama tahun 2021 - 2023.
"Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan dan barang bukti yang didapat selama ini," tegas Kajari Kepahiang Asvera Primadona SH MH melalui Kasi Intelejens Nanda Hardika SH Kamis 16 Januari 2024.
Nanda menegaskan jika Kejari Kepahiang akan menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi TGR DPRD Kabupaten Kepahiang yang disinyalir melibatkan banyak tersangka nanti.
"Kita sudah meminta pihak-pihak terkait itu, menyampaikan semua keterangan yang mereka ketahui kepada penyidik," ungkap Nanda.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Dasarnya
BACA JUGA:BKPSDM Seluma Akui Adanya Honorer Siluman, Diknas Membantah
Terkait dengan tekanan yang diungkap Roland Yudistira sehingga sekwan harus memberikan setoran kepada oknum pimpinan dengan nominal ratusan juta setiap kali penyerahannya. Tentunya, harus benar-benar diungkapkan oleh penyidik, agar Mega korupsi dilingkungan wakil rakyat Kabupaten Kepahiang bisa terungkap secara menyeluruh.
"Semua pihak yang dibutuhkan keterangan akan dipanggil. Begitu juga anggota DPRD Kabupaten Kepahiang," ujar Nanda.
Sebelumnya, eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Roland Yudistira mengaku mengakali penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021 - 2023, karena adanya tekanan dari pimpinannya.
Tekanan itu, karena adanya permintaan uang setoran dana diluar Kegiatan resmi untuk oknum pimpinan. Nilai uang yang diwajibkan setor oleh Sekwan jumlah cukup fantastis, bahkan dalam satu kali permintaan nilainya ratusan juta. Permintaan uang itu harus disediakan setiap kali pencairan anggaran yang dilakukan oleh jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Adanya kewajiban, agar Sekwan menyediakan dana diluar Kegiatan resmi tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Roland Yudistira, Jhoni Bastian SH membuat Sekwan memutar otak agar dapat memenuhi.
BACA JUGA:Dua Kades di Seluma Lulus PPPK, Kok Bisa? Begini Aturannya
Menurut Jhoni, klainnya Roland Yudistira sudah sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Namun diharapkan agar orang-orang yang terlibat aktif selama ini seperti pemimpin baik di legislatif maupun eksekutif selalu atasan Setwan tidak melakukan cuci tangan. Dengan mengorbankan klainnya sendiri, karena perbuatan yang dilakukan oleh Roland dalam mengelola anggaran APBD selama tiga tahun tersebut tidak terlepas dari perintah atau tekanan oknum pimpinan.