Sudah Ada 1.600 Pendaftar, Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Utara Kembali Diperpanjang, Ayo Buruan!

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, Syarifah Inayati-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Dimana, perpanjangan kembali waktu seleksi ini merupakan upaya pemerintah untuk membuka peluang bagi para tenaga non ASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, Syarifah Inayati saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 16 Januari 2025.

"Ya untuk pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025 mendatang. Sebagai upaya kita untuk membuka peluang bagi para tenaga non ASN untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II,"ujarnya.

BACA JUGA:Ratusan Ternak Terjangkit PMK, Ini Upaya Distan Seluma Menekan Penyebarannya

BACA JUGA:5 Pelamar CPNS di Benteng Ajukan Sanggahan, Berikut Alasannya

Dimana, lanjut Syarifah Inayati, bahwa dari hasil pendataan, jumlah tenaga non ASN yang ada di Kabupaten BU sendiri berjumlah 

4.151 orang dengan rincian 1.846 orang telah masuk data base BKN dan 2.305 orang yang didalamnya ada tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam data base BKN,  tenaga non ASN sudah bekerja lebih dari 2 tahun, yang telah mengikuti tes CPNS dan PPK tahap 1 tidak lolos dan tenaga non ASN yang belum kerja dari 2 tahun.

"Karena dari jumlah pendataan kita ada senyak 4.151 tenaga non ASN. Namun dari total tersebut kita belum tahu berapa lagi jumlah sisa tenaga non ASNnya, maka dari itu dengan adanya perpanjangan ini, kita harapkan bagi tenaga non ASN untuk dapat ikut seleksi PPPK tahap kedua ini,"terangnya

Karena jika tidak mengikuti seleksi tahap II ini, lanjutnya tidak akan ada lagi kesempatan tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK minimal menjadi PPPK paruh waktu.

Apabila memang tenaga non ASN yang telah mengikuti tes CPNS atau seleksi PPPK tahap I dan II tidak lolos.

"Jadi kita harap betul kepada tenaga non ASN yang belum mendaftar untuk dapat segera mendaftarkan diri. Jika tidak sangat disayangkan,"ungkapnya.

BACA JUGA:Ramalan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Jumat 17 Januari 2025, Waspadalah!

BACA JUGA:Hakim Agung Dr. Yanto Dikukuhkan Jadi Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan