Ayo.! Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan, Bapenda Bengkulu: Tak Ada Kenaikan!

Masyarakat membayar pajak di Samsat Bengkulu beberapa waktu lalu. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengimbau masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.  

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa menegaskan tarif PKB tahun 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Sehingga tidak ada kenaikan tarif PKB pada tahun ini.

"Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) pada 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya, tarif pajak 2025 ini sama dengan tahun 2024," kata Yudi, Sabtu, 18 Januari 2025.

BACA JUGA:Diduga Honorer Siluman, 179 SPTJM di Seluma Dibatalkan, Begini Dampaknya

BACA JUGA:Beras dan Rokok Penyebab Kemiskinan di Bengkulu, BPS Beberkan Alasannya

Ia menjelaskan, selain PKB, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami kenaikan tahun ini. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.  

"Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, kami harap masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak tepat waktu," tambah Yudi.  

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan bahwa pembayaran PKB yang tepat waktu akan membantu kelancaran berbagai program pembangunan di Bengkulu. 

"PAD dari sektor pajak kendaraan ini sangat penting untuk mendukung program-program pemerintah, seperti perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan," ujarnya.  

Pemerintah juga terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB. Salah satunya dengan memperluas akses pembayaran melalui aplikasi daring dan kerja sama dengan perbankan.  

"Kami telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk menyediakan layanan pembayaran PKB secara online. Dengan begitu, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja," jelas Yudi.  

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar tidak terlambat membayar pajak dan terhindar dari sanksi administratif. 

"Denda keterlambatan dapat membebani masyarakat. Karena itu, kami harap masyarakat memanfaatkan kemudahan yang sudah disediakan," tutupnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan