Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Tanggapan Komisi X DPR RI

ilustrasi guru non PNS mulai RA hingga Madrasah tetap diberikan tunjangan intensif kendati ada efisiensi anggaran,-istimewa/bengkuluekspress-

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar Hettifa.

Masih dikatakannya , “Ini bukan hanya tentang pemindahan guru,” ia menegaskan,  ini juga tentang kesejahteraan guru dan penerimaan sekolah.

Hettifa berharap peraturan tersebut akan memungkinkan guru ASN dan PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta untuk kembali ke sekolah mereka sebelumnya tanpa mengganggu kebutuhan guru di sekolah-sekolah tersebut.

Hettifa mengatakan bahwa Komisi X DPR RI juga berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa redistribusi guru tidak menimbulkan masalah baru.

Hettifa mengingatkan agar jangan sampai terjadi kekurangan guru di daerah tertentu atau berkurangnya jumlah guru swasta yang pindah ke sekolah negeri setelah diangkat menjadi ASN. 

BACA JUGA:MK Mewajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

BACA JUGA:Rp 2,4 M Program Makan Bergizi, Begini Penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu

“Jangan sampai terjadi kekurangan guru di daerah-daerah tertentu [akibat pengangkatan ASN] atau berkurangnya jumlah guru swasta yang pindah ke sekolah negeri” cetusnya.

Lebih lanjut, Hettifa berharap kebijakan ini akan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, organisasi profesi guru, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa redistribusi guru dilakukan dengan baik dan adil.

“Kami juga akan terus berdialog dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

Kebijakan Pemerintah untuk memperbolehkan guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2025-1 tentang redistribusi guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.(**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan