MK Mewajibkan Pendidikan Agama di Sekolah
IST/BE Para pelajar di Kota Bengkulu saat menikmati layanan perpustakaan keliling yang digelar oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bengkulu.-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.
Menurut Hakim MK,Arief Hidayat menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengamanatkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.
Kehadiran pendidikan agama di sekolah merupakan hasil atau tindak lanjut dari pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
"Pendidikan agama dalam pendidikan sudah ada sejak lama dan merupakan konsekuensi dari diterimanya Pancasila sebagai ideologi,"kata Arif saat membacakan draft putusan uji materi UU No 20 Tahun 2003, Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2.
BACA JUGA:Bank BNI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syarat Lengkapnya
BACA JUGA:Selama Puasa Ramadan Siswa Libur Sebulan? Ini Penjelasan Wamenag
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pendidikan nasional harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Menurut MK, pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Pendidikan nasional di tingkat manapun tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai agama. "tegasnya.
Mahkamah menilai sangat beralasan untuk mengamanatkan pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah.
Memang, siswa memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan pendidikan agama. Hal ini dikarenakan pendidikan agama merupakan elemen penting dalam menjaga kelangsungan kehidupan beragama dalam lingkup Negara Pansira.
BACA JUGA:Duh..Pembayaran Sertifikasi Guru SMA/SMK di Bengkulu Nunggak 2 Bulan
BACA JUGA:Kerap Telat, Mulai 2025 Pembayaran Sertifikasi Tidak Lagi Lewat Pemda, Ini Penjelasanya