Sidang Puskeswan Hadirkan 10 Saksi , Begini Keterangan JPU Kejati Bengkulu

RIZKY/BE 10 tersangka korupsi proyek Puskeswan dan BPP di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah saat menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan JPU Kejari Bengkulu Tengah bakal menghadirkan saksi untuk mendukung dakwaan mereka terhadap 10 orang terdakwa. Pada sidang lanjutan yang pada 22 Januari 2025, JPU menghadirkan 10 saksi. Meski tidak menyebut dari mana saksi yang dimaksud, para saksi orang yang mengetahui dan terlibat pada proyek di Dinas Pertanian Benteng. 

"Sidang lanjutan tanggal 22 Januari, saksi yang akan dihadirkan 10 orang," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH kepada BE, Minggu, 19 Januari 2025.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU, korupsi pembangunan gedung Puskeswan dan BPP banyak pelanggaran. Mulai dari permintaan fee 12 sampai 30 persen dari Kadis kepada kontraktor yang mengerjakan 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 proyek fisik. Kemudian,kontraktor tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Beberapa proyek fisik tidak dilakukan survey langsung, kontraktor hanya melihat dari foto.

BACA JUGA:BPBD Bangun Pusdalops Bencana, Ini Keterangan Kepala BPBD Kota Bengkulu

BACA JUGA:Kesbangpol Kota Bengkulu Proses Pencairan Banpol, Segini Nilai Bantuan yang Diterima Masing-Masing Partai

"Total anggarannya Rp 4 miliar lebih untuk mengerjakan 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 pengawasan," Imbuhnya.

Made Sukiade SH selaku Kuasa Hukum Kontrakror Dannitas Subarja kurang sependapat. Menurutnya, kliennya sudah mengerjakan proyek sesuai kontrak. Semua anggaran sudah digunakan untuk mengerjakan proyek. Bahkan bangunan sudah diserah terimakan dengan Pemda.

"Klien saya bukan untung malah buntung pada proyek tersebut. Bangunan sudah diserah terimakan dengan Pemda," sampai Made.

Sepuluh tersangka korupsi proyek di Dinas Pertanian Benteng yakni Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu, merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri. Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah, Nana Setiana, Ruben Hartanto, Danitas Subarja, Durmika, Joni Walker dan Kurniasih. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan