Jual Benih Sertifikat, Begini Penjelasan Dinas Perkebunan

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon memberikan keterangan.--

BENGKULU, BE - Penjual benih kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diingatkan untuk menjual benih yang telah bersertifikat. Itu dilakukan agar semua tanaman sawit di Bengkulu adalah sawit bersertifikat.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi menekankan, pentingnya sertifikasi benih kelapa sawit, karena menjual atau menyediakan benih tanpa sertifikat dapat merugikan petani sawit dan membuat produktivitas tanaman sawit menurun.

"Harus benih bersertifikat agar semua tanaman sawit di Bengkulu ini adalah tanaman unggul," kata Rizon, Senin (23/10).

Menurut Rizon, benih kelapa sawit diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut setiap penangkaran bibit harus melibatkan kerjasama dengan perusahaan pemilik bibit. Benih atau bibit yang tidak melibatkan kerjasama dengan perusahaan pemiliknya dapat dianggap sebagai benih atau bibit non-sertifikat.

"Jadi setiap penangkar bibit sawit wajib kerjasama dengan perusahaan pemilik bibit sawit agar bibitnya bersertifikat," ujarnya.

Rizon juga memperingatkan bahwa maraknya kasus penyebaran benih ilegal saat ini menjadi ancaman serius. Benih kelapa sawit ilegal tidak hanya dijual langsung kepada petani, tetapi juga secara online tanpa izin resmi. Akibatnya, petani berisiko merugi, mengalami hasil tanaman yang tidak memuaskan, bahkan hingga tanaman yang tidak berbuah.

"Maka dari itu kami minta petani sawit agar membeli bibit sawit di agen resmi atau langsung ke perusahaan penyedia bibit sawit," tuturnya.

Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, Rizon dan pihaknya berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan petani. Mereka diimbau agar tidak tergiur oleh harga murah benih kelapa sawit ilegal. 

"Masyarakat dan petani disarankan untuk memilih benih yang telah bersertifikat dan berasal dari penangkaran bibit resmi," imbuhnya.

Rizon menekankan bahwa melanggar aturan dan menjual bibit ilegal memiliki konsekuensi hukum serius. Dalam hal ini, UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta berlaku, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

"Belilah benih atau bibit dari penangkaran bibit resmi, karena penangkar bibit tak resmi bisa dipidana," pungkasnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan