Truk Batu Bara Makin Meresahkan, Over Kapasitas, Ugal-ugalan dan Tak Kantongi Izin Melintas

Warga Lebong menghentikan kendaraan angkutan batu bara milik PT JR yang melintasi Kabupaten Lebong. -IST/BE-
“Namun pihak PT JR masih mengangkut batu bara meskipun belum memiliki izin,” tuturnya.
Masih menurut Masyuri, sesuai dengan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 19 yang tidak hanya menyebutkan terkait batas maksimum tonase. Dimana jalan yang ada di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Lebong masih klasifikasi kelas 3 yang batas beban maksimum seberat 8 ton barat barang dengan kendaraan.
“Sementara beban dan kendaran yang mengangkut batu bara milik PT JR mencapai 12 ton,” tegasnya.
Di sisi lain, Masyuri menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Wakil Kapolres (Wakapolres) Lebong, Kompol Muliyadi SIK yang membubarkan aksi yang dilakukan pihaknya dan meminta agar tidak melakukan aksi kembali. Jika kembali melakukan aksi maka pihak Porles akan menindak dengan tegas.
“Kami mau ditangkap jika kembali menutup jalan kendaran pengangut batu bara untuk melintas,” tuturnya.
Ditambahkan Masyuri, apa yang dilakukan pihak Polres Lebong bisa dikatakan salah. Dimana masyarakat yang kahwatir dengan jalan akan rusak karena pihak PT JR melintasi jalan di Kabupaten Lebong belum memiliki rekomendasi dari Pemkab Lebong, dimana sudah jelas kendaraan telah melebihi tonase.
“Saya Masyuri menyayangkan apa yang dilakukan Muliyadi (Wakapolres), ada dugaan pembiaran apa yang dilakukan pihak PT JR,” tutupnya.
Sementara itu, beredar video dari Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi yang bertemu pihak Forleb meminta untuk audensi dengan Kasat Intel Pores Lebong untuk difasilitasi dengan pihak PT JR dan jangan melakukan blokade.
“Pihak JR membuat laporan polisi kalian menghalang-halangi, ditindaklanjuti tu laporannya,” ucapnya.
Ditambahkan Muliyadi, masyarakat boleh menyampaikan pendapat dimuka umum karena diatur oleh Undang-Undang. Boleh pengawasan dalam kegiatan penambangan, tetapi apa yang dilakukan pihak Forleb menutup jalan tidak diperbolehkan.
“Kewenangan kalian menyetop apa?,” tanyanya.
Ditegaskan Muliyadi, dirinya meminta tidak ada lagi penyetopan yang dilakukan pihak Forleb dan jika ternyata nantinya masih ada maka dirinya akan memerintahkan Satun Reskrim Polres Lebong untuk menangkap.
“Saya Wakapolres, jika ada yang sabotase lagi saya perintahkan Reskrim tangkap, jangan pancing-pancing saya, kalian laku lagi saya tangkap kalian,” tegasnya.
Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Lebong, Mahmud Siam SP MM menegaskan bahwa terkait surat izin atau rekomendasi penggunaan jalan di Kabupaten Lebong oleh pihap PT JR mengangkut material batu bara, sepengetahuan dirinya belum ada.
“Yang saya tahu, Bapak Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi,” singkatnya.(614)