Truk Batu Bara Makin Meresahkan, Over Kapasitas, Ugal-ugalan dan Tak Kantongi Izin Melintas

Warga Lebong menghentikan kendaraan angkutan batu bara milik PT JR yang melintasi Kabupaten Lebong. -IST/BE-
IST/BE
Warga Lebong menghentikan kendaraan angkutan batu bara milik PT JR yang melintas Kabupaten Lebong.
Harianbengkuluekspress.id - Keberadaan angkutan truk batu di Provinsi Bengkulu semakin meresahkan. Sebab, truk ini terkesan egois, tidak mau mengalah dengan pengguna jalan lain, menimbulkan debu yang cukup parah, dan menimbulkan kerusakan jalan karena muatannya over kapasitas.
Atas hal tersebut, masyarakat Lebong melakukan penyetopan terhadap truk batu bara milik PT Jambi Resources (JR) yang melintas di jalan milik Kabupaten Lebong.
Masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Lebong Bersatu (Forleb) tersebut menganggap angkutan tersebut melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan sehingga melarang puluhan mobil tersebut melintas.
Juru bicara dari Forleb, Masyuri mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya dikarenakan pihak PT JR yang mengangkut batu bara dari kawasan Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, belum memenuhi tanggung jawab secara aturan dari negara Republik Indonesia.
“Oleh karena itulah kami menggelar aksi,” kata, Minggu, 19 Januari 2025.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan 4 Jenis Kredit Menggiurkan, Khusus untuk PNS, Pensiunan, dan PPPK
BACA JUGA:Sidang Tukar Guling Lahan Pemda Seluma, Murman Datangkan 2 Saksi Ahli, Begini Respons JPU
Lanjut Masyuri, sebelumnya Pemkab Lebong telah melarang pihak PT JR untuk tidak mengangkut batu bara melintasi jalan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten Lebong.
Namun pihak PT JR masih tetap melintas jalan milik Pemkab Lebong mulai dari simpang Nangai Amen hingga depan Puskesmas Muara Aman.
“Izin melintasi jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lebong belum dimiliki pihak PT JR,” ucapnya.
Ditambahkan Masyuri, sebelumnya pihaknya telah melakukan audensi dengan Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong terkait rekomendasi atau izin melintas kendaraan pengangkut batu bara milik Pt JR dan ternyata surat izin belum dikeluarkan Dinas PUPR-Hub.