Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya

Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Para honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dipastikan akan tersenyum bahagia.

Pasalnya, gaji yang mereka terima setelah resmi menjadi PPPK dan saat masih berstatus sebagai honorer tentu tidak akan sama.

Gaji yang para honorer terima setelah menjadi PPPK akan lebih besar dari yang mereka terima selama ini.

Dengan begitu, dipastikan mereka akan lebih sejahtera dibandingkan saat masih berstatus honorer.

BACA JUGA:Siap-siap, Honorer Kategori Ini Bakal Dirumahkan

BACA JUGA:Besok, Bulu Tangkis Indonesia Master 2025 Bergulir, Indonesia Turunkan 27 Pemain, Ini Daftarnya

Hanya saja, saat diangkat menjadi PPPK, gaji yang mereka terima tidak sama. Besaran gaji yang diterima sesuai dengan jenjang pendidikan.

Gaji PPPK terbagi dalam 17 golongan sesuai dengan tingkat pendidikan. 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020, diketahui golongan PPPK adalah sebagai berikut:

- SD: golongan I

- SMP sederajat: golongan IV

- SMA/Diploma I/sederajat: golongan V

- Diploma II: golongan VI

- Diploma III: golongan VII

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan