Siap-siap, Honorer Kategori Ini Bakal Dirumahkan

Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah berupaya menghapuskan tenaga honorer dengan pengangkatan PPPK penuh waktu melalui seleksi.

Bagi yang tidak diangkat menjadi PPPK penuh waktu, honorer akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Pemerintah saat ini akan menghapuskan tenaga honorer dan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang merekrutmen honorer baru.

Meskipun honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan kemudian diangkat dalam PPPK paruh waktu, namun, ada honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga mereka akan dirumahkan.

BACA JUGA:Final, Hanya Honorer 2 Kategori Ini yang Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Besok Terakhir, Pendaftaran PPPK Tahap 2 Mukomuko Capai 1.275 Pelamar, BKPSDM Imbau Segera Lengkapi Berkas

Sehingga, pihak BKN juga memperjelas kriteria honorer yang nantinya akan dirumahkan di tahun 2025 ini.

Kriteria honorer yang akan dirumahkan tahun 2025 tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.

Pada Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 mengatur kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Yaitu honorer yang sudah masuk ke database BKN hasil pendataan Non ASN pada bulan Oktober 2022 lalu.

Para tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023 juga masih diberikan toleransi sehingga bisa mengikuti seleksi PPPK.

Sehingga, para tenaga honorer yang baru masuk setelah bulan Oktober 2023 sepertinya memiliki nasib yang kurang beruntung.

Pasalnya, honorer yang masuk kategori ini dipastikan belum memiliki masa kerja selama 2 tahun, terhitung hingga bulan Januari 2025 ini.

BACA JUGA:Regulasi Baru, MenPAN RB Tetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 2 Kategori Honorer Ini Bersiaplah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan