Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya

Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
- S1/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
BACA JUGA:Bank Bengkulu Luncurkan 4 Jenis Kredit Menggiurkan, Khusus untuk PNS, Pensiunan, dan PPPK
BACA JUGA:Final, Hanya Honorer 2 Kategori Ini yang Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Adapun besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan. berdasarkan Perpres Nomor 11/2024, diketahui rincian gaji PPPK adalah sebagai berikut:
- Golongan I (lulusan SD): Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
- Golongan II: Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
- Golongan III: Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
- Golongan IV (lulusan SMP): Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
- Golongan V (Lulusan SMA sederajat dan D1): Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
- Golongan VI (Lulusan D2): Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100
- Golongan VII (Lulusan D3): Rp. 2.858.800 - Rp. 4.551.800
- Golongan VIII: Rp. 2.979.700 - Rp. 4.744.400
- Golongan IX (Lulusan S1 atau D4): Rp. 3.203.600 - Rp. 5.261.500