Final, Hanya Honorer 2 Kategori Ini yang Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para honorer yang tak lulus menjadi PPPK penuh waktu. Pasalnya, mereka tidak akan diberhentikan dari status honorer.

Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan menjadikan mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Hanya saja, tidak semua tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sebab, han ya sebagian saja yang memenuhi syarat.

Dengan adanya regulasi ini, maka membuat penataan tenaga honorer yang saat ini sedang berusaha diselesaikan oleh pemerintah menjadi jelas.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK BS Kembali Diperpanjang, BKPSDM Imbau Honorer Manfaatkan

BACA JUGA:Regulasi Baru, MenPAN RB Tetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 2 Kategori Honorer Ini Bersiaplah

Dengan adanya PPPK paruh waktu ini, sebagai bentuk upaya pemerintah agar semua tenaga honorer mendapat kesempatan namun tetap dengan aturan yang berlaku. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini memastikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku untuk dua jenis kategori honorer.

Merujuk pada keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, ketentuan tersebut sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam amanat UU ASn tersebut telah ditetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Dalam proses penataan honorer yang sedang diselesaikan oleh pemerintah tersebut, seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap.

Honorer yang berhasil lolos sampai tahap akhir dalam seleksi PPPK tersebut akan diangkat menjadi ASN PPPK dengan status penuh waktu.

Sedangkan bagi honorer yang tidak memenuhi kriteria dialihkan ke skema alternatif yaitu menjadi PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu hanya dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan dua syarat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan