Peraturan Terbaru dari Kemendikdasmen, Guru PPPK yang Diredistribusikan, Wajib Penuhi 6 Syarat ini

Kemenag akan hentikan tunjangan intensif guru non PNS RA dan Madrasah-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Baru-baru ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan peraturan baru tentang kriteria pengangkatan kembali guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diredistribusikan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang ditugaskan kembali ke daerah tertentu memenuhi standar kompetensi.
Integritas, dan status kesehatan yang diperlukan untuk mendukung proses pendidikan dengan lebih baik.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru PPK yang ditugaskan kembali:
1. Kualifikasi Akademik Yang Memadai
Guru yang diredistribusikan kembali harus memiliki minimal gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari universitas dan program studi yang terakreditasi.
BACA JUGA:Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya
BACA JUGA:Hari Ini Pendaftaran PPPK Ditutup, Ayo Buruan
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa guru memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi standar pengajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2 Status guru yang sesuai
Guru yang diredistribsuikan harus memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.
Hal ini menunjukkan bahwa guru tersebut memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas mengajar.
3. Penilaian Kinerja Guru yang Baik
Hasil evaluasi kinerja guru setidaknya harus "baik". Penilaian ini mencerminkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan berperan penting dalam menentukan kualitas pendidikan sekolah.