Penyampaian LHKPN di Benteng Dideadline Tanggal Segini

Inspektur Daerah Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE CFrA--
harianbengkuluekspress.id - Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Heriyandi Roni MSi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Melalui SE tertanggal 7 Januari 2025 tersebut, seluruh wajib lapor diminta agar menyampaikan LHKPN tahun 2024 secara tepat waktu melalui portal KPK. Yaitu https://elhkpn.kpk.go.id dan menyerahkan bukti pelaporan tersebut ke Inspektorat Daerah Kabupaten Benteng paling lambat 28 Februari 2025.
"Sesuai ketentuan, LHKPN disampaikan hingga 31 Maret. Tetapi untuk mengantisipasi sistem dan lain-lain, Pj Bupati memberikan edaran untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 28 Februari 2025," ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE CFrA.
BACA JUGA:Revitalisasi THK di BU Belum Dilaksanakan, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Wabup BU Gelar Rapat Konsolidasi, Ini Tujuannya
Berdasarkan peraturan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI nomor 3 tahun 2024 tentang pelaporan LHKPN, sambung Welldo, ada beberapa pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN. Yaitu pejabat eselon II, auditor, PPUPD dan Direktur Perumda. Selain itu, penyampaian LHKPN juga wajib dilakukan oleh seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng.
Dijelaskan Welldo, penyampaian LHPKN merupakan rutinitas yang dilakukan setiap tahun. Bagi pejabat yang tak menyampaikan LHKPN, lanjutnya, maka akan diberikan sanksi teguran.
"Jika terlewati, ada beberapa opsi yang disiapkan melalui Perkada terkait tentang TPP (tambahan penghasilan pegawai). Kemungkinan besar, TPP bisa ditunda sampai LHKPN diselesaikan," pungkas Welldo.(bakti)