Pembuat SKCK di Lebong Capai Segini

URUS: Terlihat masyarakat ketika tangah mengurus penerbitan SKCK di Mapolres Lebong.-ERICK/BE-

harianbengkuluekspress.id – Satuan Intelkam Polres Lebong setidaknya telah menerbitkan sebanyak 699 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak awal tahun hingga menjelang akhir bulan Januari 2025. Pembuatan SKCK didominasi masyarakat yang ingin melengkapi syarat kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Intelkam AKP Freddy Triandy Hasudungan melalui Staf Bagian SKCK, Briptu Yoga membenarkan bahwa sejak awal bulan Januari hingga saat ini pihanya cukup banyak menerima pengajuan dari masyarakat untuk penerbitan SKCK.

“Hingga penutupan hari ini (Kemarin,red) setidaknya kita sudah menerbitkan sebanyak 699 lembar SKCK,” sampainya, Senin 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Kepahiang Rekrut 837 PPPK Paruh Waktu, Ini Waktu Pelaksanaannya

BACA JUGA:Pembuang Sampah di Liku Sembilan Bakal Disanksi Ini

Lanjut Yoga, dari pengajuan yang disampaikan kepada pihaknya memang didominasi masyarakat yang mengurus untuk melengkapi persyaratan kelulusan tes CPNS dan PPPK tahap 1. Namun demikian  ada juga yang mengurus untuk mencari pekerjaan lainnya.

“Bukan hanya untuk syarat CPNS dan PPPK, tetapi ada yang lain,” jelasnya.

Masih kata Yoga, pengajuan penerbitan SKCK kemungkinan besar terus akan bertambah beberapa hari kedepan. Sebab masyarakat selalu ada datang karena SKCK menjadi salah satu syarat yang harus ada ketika melamar pekerjaan atau kebutuhan lainnya.

“Pasti akan bertambah dari jumlah yang ada saat ini,” tuturnya.

Ditambahkan Yoga, ada beberapa syarat yang harus disiapkan masyarakat jika ingin mengurus penerbitan SKCK. Seperti terlebih dahulu membuat kartu sidik jari dengan melampirkan masing-masing 1 lembar foto copy KTP-E, KK, pas foto berwarna ukuran 3x4 dan pas foto 4x6 tampak depan, samping kanan dan belakang kiri.

“Itu yang baru mengurus penerbitan SKCK baru,” ucapnya.

Sementara itu, ucap Yoga, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau membuat SKCK ulang dengan membawa persyaratan seperti 1 lembar foto copy KTP-E, KK, akta kelahiran atau ijazah terakhir, kartu sidik jari, pas foto memakai baju berkerah dengan latar merah ukuran 3x4 1 lembar.

“Foto 4x6 3 lembar dan map kertas merah 3 lembar,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan