Pembuang Sampah di Liku Sembilan Bakal Disanksi Ini

PANTAU : Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar memantau tumpukan sampah di kawasan liku sembilan, Senin 20 Januari 2025.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu bakal memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah di kawasan liku sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar mengungkapkan, pihaknya telah menempatkan 2 orang petugas di kawasan liku sembilan agar tak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Terlebih lagi sampah sengaja dibuang di tepi jalan lintas Kota Bengkulu-Kabupaten Kepahiang.
"Sudah seringkali diberi teguran dan bahkan hampir berkelahi dengan petugas. Disana (kawasan liku sembilan,red) sudah ditugaskan 2 orang untuk memantau," ungkap Adi.
BACA JUGA:Penyampaian LHKPN di Benteng Dideadline Tanggal Segini
BACA JUGA:Revitalisasi THK di BU Belum Dilaksanakan, Ini Kendalanya
Meski sudah dilakukan pembersihan, lanjutnya, sampah di kawasan liku sembilan kembali menumpuk. Menyikapi hal ini, ia mengaku, akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Benteng.
"Nanti kita coba koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemberian sanksi. Perlu diketahui dalam aturan Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait kawasan hutan lindung, warga yang membuang sampah dapat dikenakan sanksi penjara selama 1,5 tahun," demikian Adi.(bakti)