Intimidasi Terhadap Jurnalis Harus Dihentikan, Begini Kata Ketua PWI BS

RENALD/BE Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusumo--
Harianbengkuluekspress.id - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusumo, menyayangkan masih adanya tindakan provokatif yang berujung pada intimidasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa tugas jurnalis yang diatur dalam pemberitaan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Menurutnya, dalam proses penulisan berita, jurnalis selalu mengacu pada pernyataan narasumber yang telah dikonfirmasi. Hasil dari konfirmasi tersebut dituangkan ke dalam pemberitaan yang dipublikasikan di media cetak, online, maupun elektronik.
"Pada dasarnya, kami (Jurnalis, red) bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Sebagai wartawan, kami menulis berdasarkan data dari narasumber yang kemudian diverifikasi," ujar Suswadi saat ditemui di Gedung Graha Pena Radar Selatan, Senin 20 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa jurnalis tidak memiliki wewenang untuk mengubah pernyataan narasumber. Sebab hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.
"Kami tidak bisa mengubah pernyataan narasumber. Itu jelas melanggar kode etik," tegasnya.
Suswadi juga mengecam keras tuduhan yang menyebut wartawan bekerja semata-mata demi uang. Ia menilai pernyataan seperti itu mencoreng profesionalisme jurnalis dan dapat menimbulkan tekanan bagi para pekerja media.
BACA JUGA:Toko Pedagang di Pasar Minggu Bengkulu Dibobol, Segini Kerugian yang Diderita Korban
BACA JUGA:Peredaran 1.530 Butir Pil Samcodin Berhasil Dicegah, Dua Pelaku Diciduk Sat Narkoba
"Intimidasi seperti itu jelas menekan kami. Tindakan seperti ini mencoreng jurnalisme di Indonesia. Ketidaksepakatan dengan pernyataan pihak tertentu seharusnya diarahkan kepada narasumber, bukan kepada jurnalis," jelasnya.
Dengan tegas, Suswadi menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada aparat hukum jika ada upaya untuk menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Seorang jurnalis berhak mengambil langkah hukum jika ada upaya menghalang-halangi tugas jurnalistiknya," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan menyatakan bahwa organisasi masyarakat (Ormas) Forum Peduli Wilayah Kedurang (FPWK) dan Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) tidak terdaftar alias ilegal, sejumlah komentar provokatif muncul di media sosial. Salah satunya diarahkan kepada jurnalis Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi.
Tindakan provokatif tersebut berasal dari akun Facebook milik Herman Lufti, yang menyiarkan video siaran langsung dengan komentar bernada provokasi. Video itu sempat menyebar luas sebelum akhirnya dihapus.
Dalam siaran tersebut, Hendra Wijaya, warga Dusun Pagar Bunga, juga menyampaikan komentar bernada menghasut dalam bahasa daerah. Tidak hanya itu, siaran langsung tersebut juga menampilkan Herman Lufti melakukan tindakan teatrikal dengan menampar dirinya sendiri, yang semakin memicu reaksi emosional.