Inspektorat Benteng Mulai Reviu Hutang 2024, Jumlahnya Fantastis, Tembus Segini

Irbansus Investigasi, Tantri Donin MPd ME CFrA.-Bakti/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai melakukan reviu terhadap dokumen pengajuan pencairan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Benteng tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, banyak pengajuan  dari OPD yang belum dilakukan pencairan pada akhir tahun 2024 dan menjadi hutang.

Dari hasil rekap, hutang Pemda Benteng pada tahun lalu cukup fantastis. Yaitu, menembus angka Rp 30 miliar. Baik itu belanja barang dan jasa kepada pihak ketiga hingga pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di sebagian besar OPD di lingkungan Pemda Benteng.

"Pada hari ini (20 Januari 2024), sudah banyak dokumen yang masuk ke Inspektorat, yaitu berasal dari 25 OPD," ungkap Inspektur Daerah, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE CFrA, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tantri Donin MPd ME CFrA.

BACA JUGA:Indonsia Master 2025 Super 500, 16 Pemain Indonesia yang Bertanding Hari Ini, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Seorang Pengunjung Palak Siring Kemumu Diduga Hilang, Ini Identitasnya

Informasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, sambung Donin, dokumen dari beberapa OPD lainnya juga akan segera disampaikan ke Inspektorat agar dapat dilakukan reviu.

"Tim akan bergerak cepat. Setiap dokumen yang masuk akan langsung direviu. Reviu sudah dilaksanakan sejak Jumat lalu," jelasnya.

Dalam melakukan reviu, lanjutnya, tim dari Inspektorat akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan terhadap dokumen pengajuan pencairan dari OPD. Baik itu dengan DIPA maupun rekening OPD. 

Hasil reviu nantinya, Inspektorat akan menyatakan apakah dokumen pencairan tersebut sudah lengkap atau tidak serta layak dibayar atau tidak.

"Hasil reviu nanti akan disampaikan ke Pj Sekda. Perhitungan kami, reviu akan berlangsung 2 atau 3 kali perpanjangan SPT. Sesuai SOP, 1 kali SPT itu selama 7 hari kerja," demikian Donin.

BACA JUGA:Pemkab RL Minta Pengembangan Kawasan Transmigrasi Dilanjutkan

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK di BU Tak Diperpanjang, Berikut Alasannya

Diketahui, salah satu penyebab adanya hutang ditahun 2024 ialah tidak ditransfernya dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada akhir tahun 2024 yang mencapai Rp 22 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan