Realisasi Capaian PBB-P2 36 Desa di BU Rendah, Segini Jumlahnya

Sekretaris Bapenda BU, M Firdaus --

harianbengkuluekspress.id - Berdasarakan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terdapat 36 desa yang berada di 14 kecamatan di Kabupaten BU untuk realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun anggaran 2024 lalu rendah. Realisasi PBB-P2  36 desa dari  0 persen sampai 4,23 persen. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Bapenda BU, M Firdaus, pada Selasa 21 Januari 2025.

"Ya, untuk realisasi capaian PAD dari sektor PBB-P2 tahun anggaran 2024 lalu, dari total 215 desa yang ada di 19 Kecamatan, terdapat 36 desa yang berada di 14 Kecamatan realisasinya masih rendah mulai dari 0 persen hingga 4,23 persen," ujarnya.

Sehingga ditambahkan Firdaus, realisasi capaian PBB-P2 tahun 2024 lalu yang secara umum ditargetkan sebesar Rp 3,1 miliar dan hanya tercapai sebesar Rp 1,9 miliar atau 62,06 persen. Menanggapi hal tersebut, Firdaus menyampaikan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat monitoring bersama kepada pimpinan, camat dan seluruh kepala desa sebagai tindak lanjut terkait permasalahan minimnya capaian realisasi PBB-P2 di masing-masing desa.

"Dengan rendahnya capaian PBB-P2 ini, tentu sangat miris. Sebagai tindak lanjut kita akan akan melakukan rapat monitoring bersama kepada pimpinan, camat dan seluruh kepala desa, bagaimana capaian realisasi PBB-P2 ditahun 2025 ini dapat meningkat," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelamar PPPK di Benteng Tahap II Capai Segini

BACA JUGA:Rejang Lebong Waspadai Virus PMK, Begini Caranya

Dirnya juga menyampaikan, bahwa bagi masyarakat atau pun wajib pajak yang tidak membayar PBB-P2 dan sudah melampaui jatuh tempo sehingga menjadi pajak terhutang. Sesuai dengan regulasi yang ada, baik itu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka wajib pajak dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen.

"Sesuai dengan regulasi tentu wajib pajak yang menunggak PBB-P2 akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 1 persen," pungkasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan