Polresta Terbitkan SIM D untuk Disabilitas, untuk Membantu Bagi Penyandang Disabilitas

RIO/BE Petugas Satlantas Polresta Bengkulu melayani masyarakat penyandang disabilitas membuat SIM kendaraan bermotor SIM D khusus disabilitas dalam kegiatan peringatan hari disabilitas internasional tahun 2023 di Mapolresta Bengkulu, Senin (4/12).--

BENGKULU, BE - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk penyandang disabilitas, Senin (4/12). Program tersebut tentu sangat membantu bagi penyandang disabilitas. Terutama bagi mereka yang sehari-harinya menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan. SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas setara SIM golongan C. Ada juga SIM DI yang setara SIM golongan A. 

Disampaikan Direktur Lalu Lintas, Kombes Pol Joko Suprayitno, secara umum alur dan mekanisme pembuatan SIM D sama dengan pembuatan SIM umum. 

"Materi ujian praktik SIM sama dengan pemohon SIM umum, mulai dari registrasi, ujian didalam ruangan dan ujian di lapangan. Jika melanggar lalu lintas mereka juga akan diberikan sanksi, salah satunya tilang ETLE jika terekam melanggar," jelas Dir Lantas.

Meski mekanismenya sama dengan pemohon SIM umum, tetapi Polresta Bengkulu menyediakan tempat khusus bagi penyandang disabilitas yang ingin memohon SIM. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan mereka melengkapi persyaratan sekaligus menyelesaikan administrasi permohonan SIM. Selain itu petugas juga membantu penyandang disabilitas dengan fasilitas kursi roda dan jalur khusus penyandang disabilitas. 

"SIM untuk penyandang disabilitas ini membuktikan kalau seluruh masyarakat sama hak dan kewajibannya. Untuk hari pertama ini ada 6 orang penyandang disabilitas lolos pembuatan SIM D," imbuh Dir Lantas.

Semua pemohon SIM D merupakan penyandang disabilitas yang sehari-hari menggunakan sepeda motor untuk beraktifitas. Sepeda motor yang mereka gunakan sudah dimodifikasi. Modifikasi yang dilakukan untuk memudahkan bagi penyandang disabilitas mengendarai motor tersebut. Seperti modifikasi penambahan roda menjadi tiga pada sepeda motor dan dudukan untuk membawa kruk (tongkat atau alat bantu orang memiliki keterbatasan fisik).

"Tentunya kami sangat terbantu dengan fasilitas pembuatan SIM D khusus untuk penyandang disabilitas. Karena sehari-hari saya menggunakan sepeda motor untuk bepergian. Apalagi sudah 10 tahun saya baru ini mendapat SIM," jelas salah satu pemohon SIM D, Ade Candra. (167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan