Kejari Lebong Segera Panggil Istri Plt Gubernur, Terkait Permasalahan Ini
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/b6103b52d4126a9a3b523a3e28343666.jpg)
Kantor Kejari Lebong, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait dalam anggaran TP PKK tahun anggaran 2019.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memeriksa bendahara dan PPTK Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebong tahun 2019. Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Kejari Lebong akan memanggil istri mantan Bupati Lebong yang saat ini juga sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus istri dari Plt Gubernur Bengkulu saat ini. Hal tersebut terkait pelimpahan dugaan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dana hibah kegiatan TP PKK Kabupaten Lebong tahun 2019 yang lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Obby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, terkait dana TP PKK yang saat ini ditangani pihaknya merupakan tindak lanjut dari Kejati Bengkulu yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat.
“Kejati menerima laporan, karena lokus di Kabupaten Lebong maka dipindahkanke Kejari Lebong untuk melakukan penyelidikan,” sampainya, Rabu 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Usulkan Bantuan Bibit Padi ke Kementan RI untuk Petani Rejang Lebong, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Hadirkan SALUT, Ini Tujuannya
Lanjut Robby, atas limpahan dari Kejati Bengkulu, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data untuk mencari 2 alat bukti atau perbuatan melawan hukum atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat tersebut. Baik itu terkait dokumen-dokumen kegiatan maupun hal-hal terkait lainnya.
“Kita saat ini kembali melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan kasus ini,” jelasnya.
Ditambahkan Robby, dalam kasus ini pihaknya memang mengalami beberapa kendala. Seperti pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan, karena kegiatan anggaran dilaksanakan ditahun 2019 yang lalu. Sementara pihak-pihak terkait sudah ada yang pindah atau tidak lagi di Kabupaten Lebong maupun ada kepala dinas (Kadis) yang telah pensiun.
“Itu yang menjadi kendala kita saat ini,” tuturnya.
Ditegaskan Robby, sejak dilimpahkan kasus ini ke Kejari Lebong, pihaknya sudah memanggil 2 orang sebagai saksi yaitu mantan bendahara dan PPTK. Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya yang sudah tidak berdomisili di Lebong lagi.
“Kita butuh waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi,” ucapnya.
Terpisah, salah seorang pelapor yang melaporkan dugaan kasus korupsi TP PKK Joice Lakone mengatakan, bahwa dalam laporan pihaknya ke Kejati Bengkulu terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran TP PKK mulai dari tahun 2019-2024.
"Akan tetapi saat ini Kejati Bengkulu hanya melimpahkan penanganan dugaan korupsi TP PKK tahun 2029,” ucapnya.
Joice menerangkan, bahwa pihaknya kembali akan mempertanyakan ke pihak Kejati Bengkulu atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya. Sementara itu dirinya berharap Kejari Lebong bisa mengusut tuntas laporan dugaan penyelewengan TP PKKdi Kabupaten Lebong.
“Mengingat dana yang ada seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program PKK,” tutupnya.(erik)