Korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu: Kepsek Diganjar 3 Tahun, Bendahara Lebih Berat

Sidang putusan kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 22 Januari 2025.-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun anggaran 2019-2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 22 Januari 2025. Majelis hakim yang diketuai Paisol SH membacakan putusan terhadap dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan Bendahara Sekolah, Yudarlanadi MPd.
Menurut majalis hakim, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
Mereka terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Iman Santoso dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 247 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun.
BACA JUGA:Aliran Fee Proyek Puskeswan Benteng Ditelusuri, 5 Anggota Pokja Membantah
BACA JUGA:Diduga Ada Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN, Desak KPK Berikan Sanksi
Sedangkan terdakwa Yudarlanadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 tahun.
"Menyatakan terdakwa Iman Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kroupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yudarlanadi selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan," jelas hakim ketua membacakan putusan.
Putusan dari majelis hakim berkurang satu tahun dari tuntutan dari JPU Kejari Bengkulu. Pada sidang tuntutan tanggal 18 Desember 2024 lalu, terdakwa Iman Santoso dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan penjara.
Sementara terdakwa Yudarlanadi dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Untuk uang pengganti yang dibebankan terhadap dua terdakwa sama dengan putusan, Iman Rp 247 juta dan Yudarlanadi Rp 766 juta.
Hanya saja, JPU Kejari Bengkulu menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka masih punya waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Endah Rahayu Ningsih SH mengatakan pihkanya menghormati putusan dari majelis hakim. Tetapi, dia tetap membantah kerugian negara yang semuanya dibebankan pada kliennya. Karena fakta persidangan, tidak hanya kliennya saja yang menikmati uang tersebut.
"Kami menyatakan pikir-pikir, karena ada waktu 7 hari. Terkait kerugian negara, kami tetap membantah karena klien kami tidak menikmatinya," tegas Endah.
Seperti diketahui, sekitar bulan September 2024 lalu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Bengkulu telah melimpahkan dua tersangka ke penuntut umum.