Diduga Ada Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN, Desak KPK Berikan Sanksi

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Diduga ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik eksekutif maupun legislatif yang tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. 

Sebab, setelah ditelusuri, masih ditemukan pejabat yang kekayaannya minus, bahkan ada yang masih kosong sama sekali. 

Menyikapi hal ini, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu,  Melyan Sori mengatakan, ada sanksi bagi pejabat yang tidak jujur mengisi LHKPN. 

"Kalau tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur, itu sudah sepatutnya pejabat yang bersangkutan diberikan sanksi," kata Melyan, Rabu, 22 Januari 2025.

Dijelaskannya, sanksi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN dengan jujur diatur dalam Peraturan KPK nomor 3 tahun 2024, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

BACA JUGA:Pelantikan Kada Dipercepat, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dilantik Presiden

BACA JUGA:Inspektorat dan Jaksa Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi DD Tanjung Alam Tahun 2024

Dalam pasal Pasal 21, sanksinya bagi pejabat legislatif, KPK akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan partai politik atau Majelis Etik Partai atau Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi sesuai kode etik yang berlaku.

Baik terlambat melaporkan LHKPN, tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar, tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN, tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN dan tidak melaporkan LHKPN.

"Berlaku bagi pejabat anggota dewan, hingga kepala daerah," tuturnya.

Tidak hanya itu, bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), juga ada sanksi jika tidak jujur mengisi LHKPN.

Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada pasal 10 Ayat 2 huruf e PP tersebut, ada hukuman yang telah disiapkan. Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4. Sanksi hukuman berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan