Aliran Fee Proyek Puskeswan Benteng Ditelusuri, 5 Anggota Pokja Membantah

Sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan gedung Puskeswan dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, Rabu 22 Januari 2025.-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan perkara korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 22 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi untuk membuktikan terjadinya pelanggaran pada proses lelang hingga pengusulan anggaran.
Saksi yang dihadirkan diantaranya, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, Supawan Said. Kemudian tiga orang konsultan perencana yang dipinjam perusahaannya, Rahmad Hidayat, Budi Prasojo dan Eko Setyawan. Kemudian, lima orang Pokja, yakni Yusman Azhari, Depi Susanti, Burhanudin, Ahmad Riki Eka dan Hatta Wijaya Putra.
BACA JUGA:Diduga Ada Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN, Desak KPK Berikan Sanksi
BACA JUGA:Pelantikan Kada Dipercepat, Gubernur, Bupati dan Wali Kota Dilantik Presiden
Keterangan dari mantan Kadis Pertanian, Supawan mengakui dia yang mengusulkan ke Kementrian Pertanian proyek pembangunan Puskeswan tahun 2021 lalu.
Tetapi setelah proyek tersebut disetujui, Supawan tidak lagi menjabat Kadis Pertanian Benteng. Setelah tidak menjabat, Supawan tidak tahu menahu lagi seperti apa pengelolaanya.
Kemudian tiga saksi konsultan perencana adalah pihak yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa mengerjakan proyek di Dinas Pertanian Benteng.
Setelah itu, ada fakta menarik terkait pemberikan fee dari para terdakwa kepada Pokja.
Aliran fee proyek semuanya dikoordinir oleh terdakwa Mus Mulyanto. Hanya saja, lima orang anggota Pokja mengaku tidak mendapatkan fee yang dimaksud. Uang tersebut diberikan sebagai pelancar agar perusahaan menang tender proyek.
"Aliran fee itu semuanya yang mengatur terdakwa Mus Mulyanto, tadi dalam persidangan saksi dari Pokja mengaku tidak mendapatkan fee," jelas JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH.
Sementara itu, keterangan Ketua Pokja, Yusman Azhari, tugas Pokja dalam proyek tersebut adalah memilih penyedia, melakukan evaluasi sekaligus menetapkan tender proyek.
"Tugas kami mengevaluasi dan menetapkan pemenang," ujar Yusman saat ditanya hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dannitas Subarja, Made Sukiade SH menilai, keterlibatan pihak lain pada kasus korupsi di Dinas Pertanian Benteng merupakan kewenangan dari penyidik.