Temukan Pelanggaran Kampanye, Ada APK Terpasang di Area Terlarang
--
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, melayangkan surat teguran ke sejumlah partai politik (parpol) terhadap dugaan pelanggaran. Pasalnya, sejak dimulai masa kampanye 28 NoKember lalu, Bawaslu menemukan ada Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di area terlarang.
"Surat imbauan pertama kepada 18 parpol sebagai peserta pemilu 2024, agar dilakukan penertiban mandiri terhadap APK, yang telah melanggar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, Senin (4/12).
Pelanggaran APK ini, didapat di area Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat wisata, hingga median jalan. Diketahui, selain merusak dari sisi estetika ruang publik, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Ketentuan pemasangan APK ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye. Artinya, ada area terlarang seperti ruang terbuka hijau," jelasnya.
Ia menegaskan, untuk yang melanggar diharapkan bisa bergerak cepat menurunkan APK tersebut. Hingga 10 Februari 2024 melakukan pengawasan secara masif, sehingga proses kampanye tidak keluar dari ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga mengawasi terhadap netralitas ASN menggunakan simbol tertentu, seperti simbol jari dan lainnya.
"Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan zonasi APK yang telah di tetapkan oleh KPU, sedangkan untuk pemasangan APK dirumah pribadi diperbolehkan, namun harus sudah memiliki izin terdahulu," paparnya. (805)