DPRD BU Siapkan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH saat membuka FGD tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin (4/12).-APRIZAL/BE -

BENGKULU UTARA, BE - Masyarakat tidak mampu perlu mendapatkan bantuan hukum. Penegasan itu dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Sonti Bakara SH dalam Forum Group Discusion (FGD).

Kegiatan tersebut dalam rangka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang dirancang oleh DPRD Bengkulu Utara. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Four Star Kota Arga Makmur yang dihadiri oleh Kemenkumham, Kejaksaan, Polres Bengkulu Utara, Advokat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) jajaran pemerintah daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Bengkulu Utara, Camat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bengkulu Utara, serta para tokoh masyarakat lainnya pada Senin (4/12).

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH menyampaikan adapun secara konkrit tujuan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini merupakan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. 

Yang mana menurut Sonti Bakara SH, Raperda ini sudah cukup lama, agar Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara. 

Sebagai upaya memberikan serta menyelesaikan dan membantu permaslahan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung hukum.

"Ya, ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Bengkulu Utara, agar dapat memberikan perlindungan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.

Ditambahkannya, denga hadirnya Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkulu Utara ini juga merupakan kewajiban Yuridis berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. 

Dimana dalam pasal 19 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelanggaraan bantuan hukum dengan terlebih dahulu diatur peraturan daerah.

"Jadi, harus ada Peraturan Daerah terlebih dahulu baru dapat dialokasikan anggarannya untuk hal ini. Maka dari itu hadirnya Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan kewajiban yang Yuridis. Makanya kita semua hadir dalam diskusi hari ini," terangnya.

Sonti berharap agar seluruh peserta yang hadir dalam diskusi ini dapat betul-betul dapat memberikan masukan dan saran terhadap Raperda Insitasif ini. 

Sehingga apa yang menjadi harapan terhadap Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bengkulu Utara dapat segera terwujud dan sempurna. 

"Kami mohon agar semuanya dapat betul-betul dapat memberikan masukan dan saran sehingga Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini Mejadi sempurna untuk dijadikan Peraturan Daerah nantinya," harap Sonti Bakara.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa hal ini memang harus adanya keikutsertaan pemerintah daerah terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang merupakan bagian dari ketercapaian accses justice sistem yang menjadi program pembangunan berkelanjutan hingga 2030. 

Tag
Share