Usai Dibunuh, Korban Pembunuhan di Kaur Langsung Disetubuhi Tsk, Segini Jumlah Adegannya

REKONSTRUKSI: Salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan cucu dan nenek di Desa Karang Dapo. Tampak tersangka menusuk leher korban digantikan oleh anggota Polres Kaur, dalam rekon di Mapolres Kaur, Jumat 24 Januari 2025.- IRUL/BE -
harianbengkuluekspress.id -Tersangka pembunuh sadis berinisial FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Bidah (67) dan cucunya Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur, Jumat 20 Desember 2024 lalu. Dalam rekonstruksi yang di gelar Mapolres Kaur itu ada sekitar 96 adegan diperagakan oleh tersangka.
“Tadinya ada 88 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 96 adegan karena ada penambahan 8 adegan,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan STh MTh usai menggelar rekonstruksi tersangka pembunuhan, Jumat 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Aparat Desa Lulus PPPK Didata, Ini Tujuannya Kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong
Dari hasil pengamatan BE di lapangan, dimana dalam rekonstruksi yang digelar sekitar pukul 08.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan dan dihadiri oleh pihak Kejari Kaur, kuasa hukum korban pembunuhan itu. Tersangka memeragakan awal Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 17.00 WIB tersangka tidur lalu sekitar pukul 21.00 WIB tersangka bangun tidur lalu makan, setelah itu tersangka pergi ke kamar untuk mengambil satu bila pisau dan diletakan di pinggang sebelah kiri. Diadegan kedua tersangka mengambil obat merk samcodin sebanyak 20 butir dan tersangka masukan dalam kantong celana sebela kiri. Pada adegan ke 37 hingga 44 terlihat jelas tersangka melakukan perbuatan dengan terlebih dahulu membunuh korban Yeti yang sedang tidur bersama neneknya dikamar dengan cara menusuk dada dan leher korban sebanyak 19 kali tusukan, setelah itu ia langsung menikam leher sebelah kanan korban Bidah hingga tertusuk dan tersangka langsung menarik pisau ke arah tersangka, sehingga leher korban luka dan mengeluarkan darah. Lalu diadegan ke 45 tersangka usai melakukan aksinya itu dan melihat celana korban Yeti turun sehingga nampak jika korban tidak menggunakan celana dalam, lalu ditambah niat tersangka dan langsung menyetubuhi korban Yeti diatas kasur dengan posisi bagian betis tidak menyentuh kasur. Usai melakukan perbuatannya itu tersangka melarikan diri lalu mengambil Hp dan membawah motor korban, diagram terakhir tersangka saat melarikan diri dan sampai SMPN 7 Kinal tersangka berhenti lalu membuang pisau dengan sarung coklat yang digunakan tersangka menghabisi kedua korban.
“Kita sudah melihat jelas rekonstruksi yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia. Untuk motif tersangka ini memang awalnya niat mau mencuri, namun ketahuan oleh korban Yeti, karena ketahuan pelaku langsung membunuh korban,”terangnya.
Ditambahkan Kasat, proses rekonstruksi untuk mengetahui persis kejadian pada peristiwa pembunuhan secara visual. Adegan rekonstruksi yang diperagakan merupakan hasil keterangan pada pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Disamping itu dalam rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi TKP sebenarnya, karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Rekon merupakan terjemahan dari BAP yang diberikan pada pemeriksaan tersangka dan saksi, ini nanti digunakan untuk proses pemberkasan kami dan digunakan untuk penuntutan pembuktian. Setelah rekonstruksi ini, penyidik nantinya akan melengkapi berkas yang disesuaikan dengan hasil kejadian. Setelah lengkap, berkas baru bisa dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.(irul)