Masyarakat Adat Desa Penarik Mukomuko Minta Hentikan Izin Tambang Galian C , Berikut Alasannya
Masyarakat Adat Desa Penarik Mukomuko Minta Hentikan Izin Tambang Galian C -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat Adat dan Kelompok Tani Plasma Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko melakukan penolakan atas rencana hadirnya tambang galian C oleh PT PJA di wilayah Sungai Air Dikit.
Saat ini PT PJA tengah melakukan upaya perizinan, sementara di wilayah tersebut sudah ada perusahaan yang sudah mengantongi izin dan telah beraktifitas yakni CV Agung Wijaya.
Tokoh Masyarakat Adat Desa Penarik Johara menegaskan, pihaknya telah mengetahui ada rencana salah satu perusahaan PT PJA sedang melakukan proses perizinan tambang galian C.
"Kami minta pihak pemerintah untuk tidak memberikan izin galian C tersebut," kata Johara, Jumat 24 Januari 2025.
BACA JUGA:29 Unit Rumah Sudah Dibongkar, Relokasi Rumah di Lokasi PPN Pasar Lama
Johara mengatakan, pihak perusahaan yang sedang mengurus perizinan itu, selama ini tidak ada koordinasi atau pemberitahuan kepada masyarakat adat.
Tentu hal tersebut, telah melanggar Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 30 tentang kearifan lokal dalam memegang nilai-nilai luhur yang berlaku.
Termasuk tata kehidupan masyarakat, dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
"Kami tidak pernah diberi tahu atau diajak berkoordinasi," tuturnya.
Johara menjelaskan, penolakan hadirnya tambang galian C itu, telah ditandatangan oleh sekitar 18 masyarakat adat.
Surat penolakan juga telah disampaikan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, sebagai instansi yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan galian C.
"Kami minta proses izin ini dihentikan. Jangan sampai menimbulkan konflik di wilayah kami," ungkap Johara.
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Kaur Digeledah Jaksa, 60 Bundel Dokumen dan Dua Laptop Disita