PPPK Petugas Kebersihan Terkendala Ijazah, Ini Penjelasan Kepala DLH Kota Bengkulu

RIO/BE Dari dari total 327 petugas pertamanan dan penyapu jalan dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu hanya 259 orang yang bisa mendaftar dan mengikuti seleksi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).--

Harianbengkuluekspress. id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengusulkan seluruh petugas pertamanan dan penyapu jalan mengikuti seleksi tahap II PPPK. Namun, pada masa pendaftaran lalu, dari total 327 petugas kebersihan ini hanya 259 orang yang bisa mendaftar sedangkan sisanya mengalami kendala ijazah. 

"Dalam masa pendaftaran kemarin ada 68 petugas kebersihan kita yang tidak bisa mendaftar. Pertama, karena belum masuk masa kerja 2 tahun, kedua karena tidak memiliki ijazah SD,SLTP dan SLTA," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan kepada BE, Sabtu, 25 Januari 2025. 

Untuk itu, terhadap 68 petugas kebersihan yang belum bisa mendaftar tersebut diminta agar mengikuti program paket A, B atau C untuk mendapatkan syarat ijazah pendidikan. 

"Nanti kita arahkan agar mengikuti ujian paket ijazah pendidikan. ini sebagai persiapan jika nanti dibuka kembali seleksi penerimaan PPPK tahap berikutnya," ungkap Riduan. 

BACA JUGA: Astra Motor Bengkulu Gelar Community Gathering Scoopy, Ini Dia Keseruan Acaranya

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Apresiasi Kinerja Pangawas, Panwascam Ini Terbaik

Sementara ini, petugas kebersihan seperti penyapu jalan, panata taman dan sopir angkutan sampah di DLH masih diperpanjang sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sebab, para petugas tersebut tidak bisa diberhentikan karena akan berdampak pada pelayanan persampahan di Kota Bengkulu.

Seperti diketahui, pemerintah pusat menginstruksikan seluruh daerah mempekerjakan minimal dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan secara otomatis tidak ada lagi perpanjangan kontrak tenaga honorer baik guru maupun tenaga teknis lainnya. Ditahun 2025 akan menjadi masa peralihan status pegawai tersebut. 

"Kita masih mempelajari bagaiamana sistemnya dan daerah yang sudah menerapkan outsourching," tukasnya. 

Biasanya, tenaga outsourching disiapkan oleh suatu perusahaan/lembaga resmi, kemudian bekerjasama dengan instansi intansi pemerintah/swasta yang membutuhkan suplai tenaga outsourching tersebut. Namun, metode yang akan diterapkan DLH ini berbeda, yakni kontrak mandiri kepada para tenaga kerja tersebut. 

BACA JUGA:Tongkang Kandas di Pulau Baai Bengkulu, Ini Dia Penyebabnya

DLH akan menyiapkan kontrak dengan berbagai ketentuan, kontrak ini harus dicapai oleh para pekerja dengan cara membuat laporan. Karena, penentuan gaji sesuai dengan kinerja. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan