Maksimalkan PBB dan Opsen Pajak, Ini Tujuan BKD Kabupaten Kepahiang

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSos MSi --

Harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, terus mensosialisasikan aturan baru PPB-P2 dan Opsen pajak kendaraan, yang berlaku pada 2025. Adapun aturan atau regulasi hukum baru tersebut berdasarkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pembayaran pajak secara online. Dua unsur ini akan dimaksimalkan untuk menambah perolehan pendapatan daerah (PAD) Pemkab Kepahiang.

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni SSOs MSi mengatakan kepada BE, Sabtu, 25 Januari 2025, penerapan aturan baru kedepan lebih menguntungkan daerah. Karena, rincian pembagian hasil dari Opsen PKN dan BBnKB lebih jelas, serta dana langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah. 

"Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari Provinsi lagi, namun ada rincian 66 persen langsung ke Kasda Kabupaten," tegas Jono Antoni. 

Lebih lanjut Jono mengatakan selain Opsen PKB dan BBNKB, BKD juga mengoptimalkan capaian PPB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes). 

BACA JUGA:Jangan Tergiur Tawaran Pupuk Murah, Bisa Berurusan dengan Aparat Penegak Hukum

BACA JUGA:Pohon Tumbang di Bengkulu Timpa Warung, Ini Penjelasan Si Pemilk Warung

"Iya, harapan kita Kades dan petugas pajak di desa dapat memahami regulasi baru ini. Sehingga dapat menyampaikan ke masyarakat dan pembayaran PBB bisa lebih maksimal," ungkapnya. 

Jono mengatakan, ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB. Faktor itu diantaranya, adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikan berada diluar desa, sehingga Pemdes alami kesulitan menjadi bangunan tersebut sebagai objek PBB didesanya. 

"Tahun depan petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, seperti Desa Pekalongan yang ada kendala tadi. Kita Carikan solusi dari permasalahan tersebut," ucapnya. 

Dalam program optimalisasi PPB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025, BKD Kepahiang khususnya Bidang Pendapatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelejen dan Seksi Datun. Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD dalam menarik PPB-P2 serta pajak kendaraan terutama Pajak Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang. (Doni Parianata)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan